BOCORAN KEMENPAN-RB TENTANG MATERI SELEKSI CPNS 2017 YANG WAJIB DIKETAHUI PELAMAR

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sahabat pembaca info Wartapgri dimanapun berada, sudah tahukah anda bahwa Berikut ini Bocoran Kemenpan-RB tentang Materi seleksi CPNS 2017 yang wajib diketahui pelamar. Untuk informasi selengkapna, silahkan simak ulasannya berikut ini.

Berdasarkan Peraturan menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi atau Menpan-RB nomor 20 tahun 2017 tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut : 
a. Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi :
1. Tes  Wawasan  Kebangsaan  (TWK)  yakni untuk  menilai  penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4  (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a.  Pancasila;
b.  Undang-Undang Dasar 1945;
c.  Bhineka Tunggal Ika; dan
d. Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (sistem  Tata  Negara Indonesia,  sejarah  perjuangan bangsa,  peranan  Bangsa Indonesia  dalam  tatanan  regional  maupun  global,  dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
 a. Kemampuan  verbal  yaitu  kemampuan  menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
b. Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka- angka;
c. Kemampuan  berpikir  logis  yaitu  kemampuan  melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan 
d. Kemampuan  berpikir  analitis  yaitu  kemampuan  mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a.  Integritas diri;
b.  Semangat berprestasi;
c.  Kreativitas dan inovasi;
d.  Orientasi pada pelayanan;
e.  Orientasi kepada orang lain;
f.  Kemampuan beradaptasi;
g.  Kemampuan mengendalikan diri;
h.  Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i.  Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
j.  Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;dan
k.  Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1. Materi seleksi kompetensi bidang
a. Materi  Seleksi  Kompetensi  Bidang  ditetapkan  oleh  instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh  instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b. Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang  membidangi  urusan jabatan pelaksana  belum  siap menyusun  materi  Seleksi  Kompetensi  Bidang,  maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c. Materi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya dikoordinasikan  dan diintegrasikan  ke  dalam  sistem  CAT Badan Kepegawaian Negara.

2. Peserta dan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang
a. Jumlah  peserta  yang  dapat  mengikuti  seleksi  kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
b. Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan menggunakan CAT dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan. Pelaksanaan CAT menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan/atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang yang dikelola Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  serta dimungkinkan  pula  menggunakan fasilitas  mandiri  yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
c. Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan seleksi kompetensi  bidang menggunakan CAT,  instansi  dapat melakukan  minimal  2  (dua)  bentuk  tes,  antara  lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji  yang berkompeten sesuai  dengan  kebutuhan jabatan),  tes fisik/kesamaptaan, psikologis,  kesehatan  jiwa,  dan  wawancara  sesuai  yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
d. Instansi harus membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS  terkait dengan  rencana  pelaksanaan  seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar  dimulai;
e. Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Bocoran Kemenpan-RB tentang Materi seleksi CPNS 2017 yang wajib diketahui pelamar yang dikutip dari Sumber.

Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "BOCORAN KEMENPAN-RB TENTANG MATERI SELEKSI CPNS 2017 YANG WAJIB DIKETAHUI PELAMAR"

Posting Komentar