loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sahabat pembaca info Wartapgri dimanapun berada, sudah tahukah anda bahwa Berikut ini Bocoran Kemenpan-RB tentang Materi seleksi CPNS 2017 yang wajib diketahui pelamar. Untuk informasi selengkapna, silahkan simak ulasannya berikut ini.
Berdasarkan Peraturan menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi atau Menpan-RB nomor 20 tahun 2017 tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
a. Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi :
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yakni untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a. Pancasila;
b. Undang-Undang Dasar 1945;
c. Bhineka Tunggal Ika; dan
d. Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
a. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
b. Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka- angka;
c. Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
d. Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a. Integritas diri;
b. Semangat berprestasi;
c. Kreativitas dan inovasi;
d. Orientasi pada pelayanan;
e. Orientasi kepada orang lain;
f. Kemampuan beradaptasi;
g. Kemampuan mengendalikan diri;
h. Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
j. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;dan
k. Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1. Materi seleksi kompetensi bidang
a. Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b. Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi Seleksi Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c. Materi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.
2. Peserta dan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang
a. Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
b. Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan menggunakan CAT dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan. Pelaksanaan CAT menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan/atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
c. Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesamaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
d. Instansi harus membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
e. Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Bocoran Kemenpan-RB tentang Materi seleksi CPNS 2017 yang wajib diketahui pelamar yang dikutip dari Sumber.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "BOCORAN KEMENPAN-RB TENTANG MATERI SELEKSI CPNS 2017 YANG WAJIB DIKETAHUI PELAMAR"
Posting Komentar