HASIL RAPAT TERBATAS MENYATAKAN PTT YANG TELAH BERUSIA DIATAS 35 TAHUN TIDAK BISA MENJADI PNS MELAINKAN MENJADI PPPK

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Hasil Rapat Terbatas Istana Menyatakan Bahwa PTT Yang Telah Berusia Diatas 35 Tahun Tidak Bisa Menjadi PNS Melainkan Menjadi PPPK. Untuk lebih jelasnya, silahkan disimak ulasannya dibawah ini.

Sebanyak 4.220 bidan PTT yang telah berusia di atas 35 tahun diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah.
Presiden Joko Widodo

Dalam rapat bersama dengan Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mengungkapkan, pengangkatan bidan PTT di atas 35 tahun tersebut menjadi PNS memang terganjal aturan.

Dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah 98/2000 tentang pengadaan PNS juncto PP 78/2013 dijelaskan, bahwa syarat PNS tersebut setinggi-tingginya berumur 35 tahun. ”Sehingga mereka tidak bisa diangkat menjadi PNS pemda,” ujarnya kemarin (20/3), di Jakarta.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.

Persoalan tersebut pun sudah dibawa ke dalam rapat terbatas di Istana bersama dengan Presiden Joko Widodo.

Dari hasil rapat tersebut, mereka diarahkan untuk menjadi PPPK daerah. Saat ini, aturan terkait dengan pengarahan ini tengah disusun sehingga bisa segera diterbitkan.

”Selama menunggu ini selesai mereka harus tetap bekerja dan mendapat gaji serta tunjungan seperti biasa,” jelasnya.

Nantinya, kata dia, meski menjadi PPPK daerah, hak-hak dan tupoksi kerja para bidan PTT ini sama dengan bidan PNS. Hanya saja, memang tak ada jaminan untuk pensiun yang diberikan.

Kendati begitu, pihaknya bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya agar para bidan yang nantinya menjadi PPPK ini mendapat jaminan hari tua. Usulan tersebut pun sudah mendapat sinyal yang positif dari presiden.

Dalam kesempatan itu, Nila turut juga meluruskan isu menyesatkan yang berhembus soal kecurangan yang dilakukan Kemenkes dalam seleksi tenaga kesehatan PTT.

Dia menjelaskan, dari 43.310 tenaga kesehatan PTT yang mengikuti seleksi PNS, seluruhnya telah dinyatakan lolos seleksi.
Hanya saja, saat pengumuman harus terganjal dengan aturan yang harus dikomunikasikan dengan kementerian/lembaga terkait.

”Memang tes dilakukan pada Juli 2016 dan diumumkan 2017. Dalam enam bulan tersebut, hasil seleksi sudah diserahkan ke KemenPANRB. Jadi tidak itu namanya dikeep agar yang usianya akan menginjak 36 tahun gugur,” tegasnya. Selain itu, lanjut dia, perhitungan usia maksimum dilakukan saat yang bersangkutan mendaftar sebagai CPNS bukan saat pengangkatan.

Baca Juga :

Menanggapi skenario yang dipaparkan Menkes, sejumlah anggota dewan masih belum sepakat. Mereka tetap mendesak, para bidan PTT ini masih bisa diangkat menjadi PNS.

Anggota Komisi IX Ketut Sustiawan mengungkapkan, kasus tenaga kesehatan ini seharusnya menjadi pengecualian. Sebab, kebutuhan tenaga kesehatan di daerah masih sangat besar. apalagi, hampir di seluruh bidan PTT yang berumur diatas 35 tahun ini sudah mengabdi lebih dari 10 tahun lamanya.

”Kami usulkan ada revisi UU ASN maupun turunannya. Ini harus dikecualikan karena kondisi khusus,” ujarnya.

Senada dengan Ketut, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf pun juga mendesak agar bidan PTT ini bisa diangkat menjadi PNS. Menurutnya, PP 98/2000 bisa direvisi untuk mengakomodir hal ini.

”Belum lagi nanti tunjungan hari tuanya seperti apa dan lainnya. Kita masih mendesak untuk revisi,” tuturnya.

Sebagai informasi, tahun 2016 yang lalu, Kemenkes mengadakan seleksi CPNS untuk tenaga kesehatan PTT. Ada 43.310 orang yang mengikuti seleksi ini.

Adapun jumlah tersebut terdiri dari 949 dokter, 444 dokter gigi, dan 41.917 bidan. Tetapi, dari jumlah tersebut hanya 39.090 orang yang diangkat menjadi CPNS.

Sumber : jpnn.com

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Hasil Rapat Terbatas Istana Menyatakan Bahwa PTT Yang Telah Berusia Diatas 35 Tahun Tidak Bisa Menjadi PNS Melainkan Menjadi PPPK ini. Silahkan LIKE FANSPAGE Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "HASIL RAPAT TERBATAS MENYATAKAN PTT YANG TELAH BERUSIA DIATAS 35 TAHUN TIDAK BISA MENJADI PNS MELAINKAN MENJADI PPPK"

Posting Komentar