loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Hanya Gara-gara Tidak Dapat Jatah, Sebanyak 861 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terpaksa Nganggur. Untuk informasi lebih jelasnya, silahkan disimak ulasannya berikut ini.
Penerapan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah kini hanya menyisakan masalah di Jateng. Sebanyak 154 pejabat eselon III dan IV di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jateng terpaksa nonjob.
Lebih parah lagi, sebanyak 154 pejabat tersebut dan 707 PNS yang bertugas di sembilan Balai Pengelola Hutan (BPH) terpaksa ‘nganggur’ karena tak ada anggaran kegiatan yang dialokasikan dari APBD 2017.
Akibatnya, tak ada program kegiatan yang benar-benar mendukung untuk program konservasi dan penanganan lahan kritis hutan di Jateng. Imbas secara individu PNS peralihan dari kabupaten/kota itu, mengalami kendala gaji dan belum ada kejelasan memperoleh hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana PNS Pemprov lainnya.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Kepala Dinas LHK Jateng, Sugeng Riyanto mengatakan sama sekali tidak ada anggaran bagi sembilan BPH tersebut. “Saya telah dilapori pada 3 Janurai 2017, dan ternyata anggaran nol. Bisanya hanya menyilangkan anggaran (dari bidang LH ke kehutanan). Tapi itu sungguh berat. Biaya listrik, telpon kantor. Alokasi anggaran dari pemerintah pusat juga tidak jelas,” kata Sugeng saat memberikan paparan di Komisi B DPRD Jateng, Senin (6/3).
Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Jateng, Chamim Irfani dan dihadiri kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Arief Irwanto, perwakilan Biro Keuangan dan PNS limpahan dari kabupaten/kota.
Perihal gaji, lanjut Sugeng memang ada keterlambatan lantaran permasalahan administrasi perbankan. Ada rekening PNS yang tidak aktif. Sementara perihal TPP, masih menunggu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dari Pemprov Jateng. SKP ini merupakan sebagai dasar pemberian TPP. Namun, keluarnya SKP tidak serta merta TPP akan cair tapi dua bulan berikutnya.
Baca Juga :
“Saya minta tak ada cap makan gaji buta pada mereka, karena mereka memenuhi aturan UU. Untuk penyuluh kehutanan yang tugasnya jauh, sementara kami minta absen di Kantor Kecamatan,” pungkas Sugeng.
Sumber : suaramerdeka.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Hanya Gara-gara Tidak Dapat Jatah, Sebanyak 861 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terpaksa Nganggur ini. Silahkan LIKE FANSPAGE Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "HANYA GARA-GARA TIDAK DAPAT JATAH, SEBANYAK 861 PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) TERPAKSA NGANGGUR"
Posting Komentar