SECERCAH HARAPAN BARU UNTUK HONORER MELALUI PERUBAHAN TERBATAS TERHADAP UU NO 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sahabat pembaca Info wartapgri.com, sudah tahukah anda bahwa Secercah harapan baru untuk Honorer Melalui Perubahan Terbatas Terhadap UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Polemik pegawai honorer dan pegawai tidak tetap yang telah berlangsung selama bertahun-tahun kini mendapat secercah harapan melalui yakni perubahan terbatas terhadap UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagaimana peluangnya?
Gambar Ilustrasi

Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dilaksanakan pada Rabu (23/11/2016) pagi yang mengagendakan penjelasan dan tanggapan pengusul perubahan UU No 5 Tahun 2014 tetang ASN berlangsung meriah. Pasalnya, puluhan orang dari tenaga honorer dan pegawai tidak tetap memenuhi tempat duduk di balkon, Baleg DPR RI.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Sejumlah rencana perubahan terbatas yang terkait langsung dengan pengangkatan pegawai honorer atau pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak memang secara tegas dirumuskan dalam rencana perubahan UU ASN ini supaya diangkat menjadi PNS.

Seperti dalam rumusan Pasal 13A ayat (2), pengusul perubahan UU ASN yakni politisi PDI Perjuangan Rike Diah Pitaloka mengatakan dalam rumusan itu disebutkan "Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada verifikasi dan validasi kelengkapan syarat administrasi".

Baca Juga :
Rike juga menyebutkan ketentuan tersebut harus diperjelas serta dilengkapi pengaturan di antaranya agar pegawai honorer atau pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kotrak pada saat UU diundangkan telah secara terus menerus bekerja pada instansi pemerintah diangkat menjadi PNS secara langsung.

"Pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama atau yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik seperti pada pendidikan, kesehatan, penelitian, penyuluh pertanian pada bidang yang sama secara terus menerus tanpa ada batasan usia," tegas Rieke.

Pengaturan lainnya, Rieke juga menyebutkan perlu diatur lebih detil lagi dalam hal pengangkatan PNS dilakukan dnegan mempertimbangkan masa kerja, gaji, dan tunjangan yang selama ini diperoleh dengan ketentuan bahwa kualitas hidup dan kesejahteraan pegawai tidak boleh berkurang dan lebih buruk dibandingkan dengan sebelumnya.

"Pengangkatan PNS dilakukan secara bertahap dan harus selesai dilakukan yaitu paling lambat tiga tahun sejak diundangkannya UU ini," cetus Rieke yang disambut tepuk tangan dari kalangan pegawai honorer dari atas balkon ruang sidang. Rieke juga menggarisbawah agar peraturan pelaksana UU ini ditargetkan selesai paling lama enam bulan sejak UU ini diundangkan.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Subagyo mengatakan perubahan UU ASN ini merupakan dasar hukum sekaligus bentuk kehadiran pemerintah serta memberikan kepastian hukum kepada pegawai honorer. "UU ASN ini untuk menjawab persoalan-persoalan yang ada seperti alasan PP belum turun dan sebagainya. Saya mengusulkan revisi UU ASN ini harus disahkan menjadi insiatif DPR pada masa sidang ini," kata Firman.

Dia juga menyebutkan pengangkatan pegawai honorer harus dilakukan di tingkat pusat. Ia beralasan, dengan pengangatan di tingkat pusat untuk menghindari praktik pungutan liar yang dilakukan di tingkat daerah. "Untuk itu di dalam UU harus diperintahkan diangkat di tingkat pusat lalu dilimpahkan ke daerah," tegas politisi Partai Golkar ini.


Persoalan pegawai honorer ini telah muncul sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sudah ada formulasi penyelesaian PP No 56 tahun 2012 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Tetapi, pada awal 2016 lalu, tenaga honorer Kategori-2 menuntut pengangkatan sebagai CPNS kepada pemerintah. Terlebih saat kampanye Pilpres 2014 lalu, Presiden Jokowi meneken Piagam, Perjuangan Ki Hajar Dewantara yang isinya tentang perekrutan CPNS bagi tenaga pengajar dan pendidik yang berkeadilan.

Sumber : http://www.idhonorer.com

Silahkan berikan kritik dan saran anda terkait dengan informasi mengenai Secercah harapan baru untuk Honorer Melalui Perubahan Terbatas Terhadap UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini pada kolom komentar dibawah. Bantu share juga jika informasi ini bermanfaat melalui akun Facebook dan Google+. Terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "SECERCAH HARAPAN BARU UNTUK HONORER MELALUI PERUBAHAN TERBATAS TERHADAP UU NO 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)"

Posting Komentar