loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Bagaimana kabar anda sahabat setia info wartapgri.com? Sudah tahukah anda bahwa Sebanyak 601 PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dinyatakan Ilegal. Simak penjelasan selengkapnya.
Hasil verifikasi dan validasi pendaftaran ulang pegawai negeri sipil secara online (e-PUPNS) yang dilakukan BKN, pertanggal 4 November 2016 menunjukkan bahwa sebanyak 601 PNS tidak diakui instansinya alias ilegal.
Gambar Ilustrasi
Sebelumnya, per 27 Oktober 2016, terdapat 1.080 data PNS yang simpang siur. "Setelah ditelusuri BKN, ternyata sebanyak 479 data PNS telah clear statusnya. Sedangkan 601 data PNS masih belum jelas statusnya karena instansi asal tidak mengakui PNS tersebut berada di lingkup kerjanya," kata Plt Kepala Biro Humas BKN Heru Purwaka, Jumat (18/11).
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjutnya, BKN telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk merekonsiliasi data 601 PNS dengan daftar gaji yang dikelola oleh Kemenkeu. Namun, hingga kini proses rekonsiliasi masih terus berjalan.
"Hasil akhir rekonsiliasi ini diharapkan bisa memperjelas status data 601 PNS tersebut," ungkapnya.
Dikatakan, jika Kemenkeu menyatakan jika 601 PNS tersebut masih masuk dalam listing pegawai yang dibayarkan gajinya oleh pemerintah, BKN akan mengkonfirmasi kembali instansi yang bersangkutan untuk memastikan status PNS tersebut.
Sebaliknya, jika Kemenkeu menyatakan PNS ini tidak terdaftar di dalam daftar gaji, BKN akan langsung menghapus data PNS tersebut dari database PNS Indonesia.
Heru memperkirakan, kemungkinan tidak terteranya data 601 PNS dalam daftar gaji PNS bisa disebabkan karena sejumlah hal seperti PNS bersangkutan sudah berstatus tidak aktif sebagai PNS, meninggal, mengundurkan diri, atau terkena tindak pidana tetapi kondisi tersebut tidak atau belum dilaporkan kepada BKN.
Baca Juga :
- GAWAT !!! UANG (TUNJANGAN PROFESI GURU) TPG AKAN DIHENTIKAN, GURU MULAI RESAH
- KPK MENYARANKAN KEPADA PEMERINTAH UNTUK MENAIKKAN GAJI PNS. BERIKUT ALASANNYA!
- WADUUUH !!! REVISI UU ASN BARU MAU DIBAHAS, HONORER SUDAH MEMBENGKAK HINGGA 1,2 JUTA
Sebelumnya, terhadap kondisi tidak terupdatenya data PNS oleh instansi masing-masing, telah disiasati BKN dengan cara menggelar PUPNS.
Melalui PUPNS beban tanggung jawab dalam memperbarui data PNS di turunkan level tanggung jawabnya kepada masing-masing PNS.
Tetapi hingga masa PUPNS ditutup, masih terdapat sejumlah PNS yang tidak memperbarui datanya.
Sumber : http://www.jpnn.com
Silahkan berikan kritik dan saran anda pada kolom dibawah ini terkait dengan informasi mengenai Sebanyak 601 PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dinyatakan Ilegal ini. Bantu share informasi ini jika bermanfaat melalui akun Facebook dan Google+. Terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "SEBANYAK 601 PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL) DINYATAKAN ILEGAL"
Posting Komentar