PERSETUJUAN PRESIDEN TENTANG PENCAIRAN GAJI KE-13 DAN KE-14

loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat beraktifitas untuk sahabat pembaca setia Wartapgri.com. Dalam kesempatan ini kami akan mengabarkan berita terbaru yang kami himpun dari situs yang dapat di percaya. simak informasi selengkapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN). 


Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi saat blusukan ke Serang, pada Selasa (14/6).

"‎‎KemenPAN-RB sudah menerima surat mengenai persetujuan pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN," ungkap Yuddy.

Rencananya, gaji ke-13 dan THR akan diberikan secara terpisah. "Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden telah menyetujui gaji ke 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," terangnya.

Yuddy juga mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.

"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda, kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," pungkasnya.

Sumber : http://www.jpnn.com/

Silahkan kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. terima kasih atas kunjungan anda. Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "PERSETUJUAN PRESIDEN TENTANG PENCAIRAN GAJI KE-13 DAN KE-14"

Posting Komentar