PERINGATAN UNTUK GURU !!! SANKSI PEMECATAN JIKA MELAKUKAN INI DI SEKOLAH

loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. silahkan di baca informasi selengkapnya!


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok di sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tersebut memuat sanksi terhadap guru yang merokok di lingkungan sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, kepala sekolah atau guru yang merokok di lingkungan sekolah, terancam pemecatan dan mutasi. “Guru, kepala sekolah tidak boleh merokok di lingkungan sekolah.


Selain itu juga, tidak boleh ada aktivitas-aktivitas yang memiliki nuansa rokok,” tegas Anies di Jakarta, Minggu (29/5/2016). Larangan tersebut, kata Anies sebagai upaya pencegahan dalam hal kesehatan maupun kriminal. Sebab, rokok dinilai berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan jadi pintu gerbang masuknya bahaya narkoba.

Bekas Rektor Univesitas Paramadina itu menyebutkan, larangan juga berlaku bagi para siswa. Namun, jika ada siswa yang tertangkap tangan merokok tidak perlu diberikan sanksi seperti diberhentikan dari sekolah.


Siswa perlu dibina dan pendidikan merupakan hak dasar bagi anak-anak. Untuk itu, kalau sekolah menemukan anak merokok, panggil orang tuanya, bicarakan baik-baik. Jangan diisolasi, jangan dipermalukan, dan tidak boleh dikeluarkan, ujarnya.


Pasal 5 Permendikbud nomor 64 tahun 2015 berbunyi: Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah


Infirmasi terbaru seputar guru dan pendidikan silahkan lihat disini


Semoga informasi di atas berguna untuk bapak ibu guru sebagai pengetahuan dini tentang larangan merokok di sekolah ini, semoga aturan tersebut benar benar bisa di laksanakan oleh semua guru karena, apabila guru di lihat merokok oleh siswa akan menjadi contoh yang sangat tidak baik, dan juga menggangu kesehatan orang lain.



Sumber : http://www.infoguru.click/



Silahkan like fanspage kami dan tetap kunjungi situs www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "PERINGATAN UNTUK GURU !!! SANKSI PEMECATAN JIKA MELAKUKAN INI DI SEKOLAH"

Posting Komentar