loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Mendikbud ingin ambil alih kewenangan daerah mengurus kepala sekolah dan pengawas sekolah. DPR RI : maksudnya apa? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Keinginan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengambil alih kewenangan daerah mengurus kepala sekolah (kepsek) dan pengawas sekolah, mendapat penolakan sejumlah kalangan.
Setelah ditolak oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya juga mengkritik wacana tersebut. Dia mempertanyakan maksud keinginan Muhadjir.
"Perlu dijelaskan maksud dari 'urusan pusat', apakah gaji dan tunjangannya atau termasuk juga pemilihan, penetapan dan pemberhentiannya juga di tentukan oleh pusat," ujar Riefky menjawab JPNN.com Sabtu (8/7).
Untuk menghindari kegaduhan baru, apalagi sebelumnya heboh-heboh soal kebijakan sekolah lima hari, pihaknya mengingatkan menteri Muhadjir untuk mengkoordinasikan wacana itu dengan pemangku kepentingan lainnya sebelum dilempar ke publik.
"Koordinasikan dulu dengan menpan-RB, kemenkeu, pemda dan tentunya organisasi profesi guru yang ada," pungkas dia.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Mendikbud ingin ambil alih kewenangan daerah mengurus kepala sekolah dan pengawas sekolah. DPR RI : maksudnya apa? yang dikutip dari Sumber.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "MENDIKBUD INGIN AMBIL ALIH KEWENANGAN DAERAH DALAM MENGURUS KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH. DPR RI : MAKSUDNYA APA?"
Posting Komentar