PENGUSULAN FORMASI CPNS 2017 KINI HARUS SESUAI DENGAN PP NOMOR 11 TAHUN 2017

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Pengusulan Formasi CPNS 2017 ini Harus Dengan PP Nomor 11 Tahun 2017. Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak ulasannya berikut ini.

Walaupun belum ada keputusan mengenai penghentian moratorium CPNS semenjak pemerintahan Jokowi menjabat, tahun ini pemerintah melalui Menpan RB memberikan sinyal tentang perekrutan CPNS baru untuk formasi tertentu walaupun kebenarannya masih belum bisa dipastikan.
PP NOMOR 11 TAHUN 2017

Setelah terbitnya PP Nomor 11/2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Asman selaku Menpan RB meminta kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS ini dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Jumat (05/05).

Untuk kebutuhan tahun 2017, PPK diminta menyampaikan usulan kebutuhan yang diprioritaskan dari kebutuhan pegawai yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi, khususnya untuk jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi. Khusus untuk pemerintah daerah, kata Setiawan, dibatasi hanya pada jabatan guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.


Penyampaian kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja ini seperti yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. PP ini terdiri dari 15 bab, 364 pasal. “Kalo dicetak dalam kertas ukuran A4 ada 160 halaman,” ujarnya menambahkan.


Isinya, mulai dari ketentuan umum, kemudian juga ada penyusunan dan penangkapan kebutuhan, ada pengadaan, dan pangkat, kemudian pengembangan karier dan pengembangan kompetensi, dan sistem informasi manajemen, penilaian kinerja, disiplin, penghargaan, pemberhentian, penggajian dan tunjangan, fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, cuti, serta ketentuan-ketentuan lainnya.


Ditegaskan, PP ini sebagai salah satu PP pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan merit sistem. Ada 9 poin yang harus diterapkan untuk mewujudkan merit system. Antara lain dalam seleksi harus dilakukan secara adil dan kompetitif. Kemudian menerapkan prinsip-prinsip fairness, memberikan gaji, reward, punishment berbasis pada kinerja. "Merit sistem itu kata kuncinya: kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Dan kelas jabatan ditentukan dengan bobot, tanggung jawab dan resiko pekerjaan," pungkasnya.



Sumber : www.asncpns.com

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Pengusulan Formasi CPNS 2017 ini Harus Dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 ini.

Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "PENGUSULAN FORMASI CPNS 2017 KINI HARUS SESUAI DENGAN PP NOMOR 11 TAHUN 2017"

Posting Komentar