loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Pemerintah Berlakukan Sistem Dana Pensiun Baru, PNS wajib Bayar Iuran. Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak penjelasannya berikut ini.
Pemerintah sedang mengkaji pembayaran uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema fully funded. Tujuan menerapkan skema tersebut untuk menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada setiap tahun.
Upaya ini juga masuk dalam perubahan struktur gaji PNS yang tengah digodok oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
"Kita tidak ingin membebani APBN, salah satunya yakni dengan pembayaran pensiun," tegas Asman saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (14/5/2017).
Asman juga mengaku, pemerintah mulai memikirkan penerapan model terbaru pembayaran uang pensiun dengan skema fully funded. Wacana ini sebenarnya sudah tercetus pada 2015, kemudian kembali dikaji pemerintah.
Fully funded merupakan sistem pembayaran penuh yang pembayarannya berasal dari iuran yang dilakukan antara pemerintah sebagai pemberi kerja dengan PNS sebagai pekerja. Besaran iuran dari pemerintah didasarkan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya.
Keuntungan dari sistem fully funded adalah salah satunya anggaran iuran pemerintah untuk gaji pensiunan akan berbeda dengan beban anggaran pemerintah dan pembayarannya bisa diperkirakan ketika melakukan pembayaran gaji PNS.
"Jadi nanti untuk besaran uang pensiunan yang diterima PNS ditentukan berapa besar total iuran per bulan dari PNS dan bantuan pemerintah ikut membayarkan iuran. Untuk besarnya iuran yang tidak memberatkan APBN berapa, ini lagi dihitung," dia menjelaskan.
Sekarang ini, Asman mengaku, purna PNS menerima jatah uang pensiunan pokok per bulan sesuai dengan golongan pangkat dan masa kerjanya saat aktif sebagai PNS. Nama sistem pembayarannya dikenal Pay As You Go yang seluruhnya ditanggung dari APBN.
"Saat ini kan uang pensiunan yang diterima tergantung dari besaran gaji pokok. Tapi ke depan, tergantung jumlah iuran dan bantuan pemerintah atau fully funded," paparnya.
Namun demikian, dia memastikan bahwa rencana penerapan pensiunan skema fully funded belum di-finalkan pemerintah. "Belum di-finalkan, tunggu saja. Yang pasti PNS di masa tua bakal lebih sejahtera," pungkas Asman.
Sumber : www.idasncpns.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Pemerintah Berlakukan Sistem Dana Pensiun Baru, PNS wajib Bayar Iuran ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "PEMERINTAH BERLAKUKAN SISTEM DANA PENSIUN BARU, PNS WAJIB BAYAR IURAN"
Posting Komentar