MENDIKBUD : ATURAN GURU WAJIB DI SEKOLAH MINIMAL 8 JAM BERLAKU UNTUK SELURUH GURU BAIK PNS MAUPUN SWASTA

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Kebijakan Mendikbud Yakni Aturan Guru Wajib Di sekolah Minimal 8 Jam Berlaku Untuk Seluruh Guru Baik PNS Maupun Swasta. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, silahkan simak ulasannya berikut ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan bagi guru berada di sekolah minimal 8 jam. Rencananya, aturan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, program ini wajib untuk semua guru, baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta/yayasan yang telah menerima tunjangan profesi.
Kewajiban ini tidak mengikat pada jenjang kelas tertentu. ”Semua guru, dari SD sampai SMA,” ujarnya.
Selama ini, waktu guru di sekolah memang tidak semuanya menyentuh angka 8 jam. Lama sekolah siswa untuk tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA)/sederajat pun tak sama.
Di jenjang SD, siswa dan guru bisa pulang lebih cepat. Biasanya, kegiatan belajar mengajar itu dimulai atau dilakukan pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB.
Karenanya, untuk melengkapi kewajiban 8 jam nanti, guru akan diberikan pilihan lain. Seperti, mengoreksi tugas siswa, pembinaan siswa di sekolah dan membuka sesi konsultasi dengan siswa.
Lalu, bagi sekolah yang masih memberlakukan double shift, Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menghimbau supaya nantinya kegiatan belajar mengajar bisa dijadikan satu di pagi hari.
Siswa yang seharusnya masuk siang dapat diberi bimbingan terlebih dahulu di luar kelas. Lalu, setelahnya bergantian dengan mereka yang menggunakan ruang kelas terlebih dahulu. ”Bisa diisi dengan kegiatan lain. Apakah itu diisi dengan permainan edukasi atau lainnya,” tuturnya. Di samping itu, lanjut dia, pihaknya juga akan melengkapi kebutuhan-kebutuhan sekolah seperti ruang kelas tersebut. ”Karena anggaran kita terbatas, tentu nanti ada yang prioritas,” sambungnya.
Muhadjir meyakini, kebijakan ini bisa memberikan manfaat bagi sekolah. Dengan guru yang lebih lama di sekolah, maka akan muncul ide-ide untuk bisa membuat sekolah lebih maju.
Selain itu, waktu belajar lebih lama dibawah kendali guru. ”Kalau di luar kan belum tentu belajar. Bisa jadi melakukan hal-hal yang lain,” ungkapnya.
Muhadjir mengaku, saat ini aturan tersebut akan terus dimatangkan. Diharapkan, aturan bisa terealisasi pada tahun ajaran baru. ”Kalau bisa sebelum puasa (diterapkan, red),” katanya.
Di sisi lain, pihaknya kini tengah melakukan pemetaan sekolah-sekolah yang sering tawuran. saat ini dinas pendidikan provinsi sudah mulai mendata sekolah-sekolah tersebut pada daerah masing-masing.
Menurutnya, hampir seluruh provinsi berpotensi adanya tawuran pelajar. Tetapi, paling urgent untuk ditangani adalah DKI Jakarta.
Kemendikbud sendiri tengah menyiapkan program untuk pembinaan siswa usai pemetaan dilakukan. Selain itu, akan dipelajari juga tentang perilaku terpola anak-anak tersebut.
Bagaimana kegiatan mereka saat memiliki jam kosong dan lainnya. ”Yang pasti nanti kita bina secara intensif,” pungkasnya.
Sumber : www.jpnn.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Kebijakan Mendikbud Yakni Aturan Guru Wajib Di sekolah Minimal 8 Jam Berlaku Untuk Seluruh Guru Baik PNS Maupun Swasta ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "MENDIKBUD : ATURAN GURU WAJIB DI SEKOLAH MINIMAL 8 JAM BERLAKU UNTUK SELURUH GURU BAIK PNS MAUPUN SWASTA"

Posting Komentar