INILAH INFORMASI TERBARU PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS TAHUN 2017

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Inilah Informasi Terbaru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017. Untuk informasi lebih jelasnya, silahkan simak penjelasannya berikut ini.
Tunjangan Guru Non PNS

Pemberian Insentif bagi guru honorer adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru yang bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.

Besaran Insentif yang diberikan adalah Rp. 300.000,- per bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penetapan dan pendistribusian kuota penerima insentif ditentukan oleh Pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS :



1. Terdata kedalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid; 



2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau juga masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;



3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan dengan Nomor Induk Guru Bantu (NIGB); 



4. Minimal S-1/D-IV, kecuali bagi guru di daerah khusus dan guru bantu; 



5. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus serta belum mencapai usia enam puluh tahun;



6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 



Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran insentif guru honorer yakni dilakukan secara sistem digital melalui aplikasi Dapodik. Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) data secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.



Setelah data penerima insentif sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.

Baca Juga :


Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan secara online untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka secara otomatis insentifnya dihentikan. 


Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Inilah Informasi Terbaru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 ini.

Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "INILAH INFORMASI TERBARU PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS TAHUN 2017"

Posting Komentar