NILAI MINIMAL UNTUK KELULUSAN SERTIFIKASI GURU DINAIKKAN MENJADI 80

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Bagaimana kabar anda pembaca setia wartapgri.com? Sudah tahukah anda jika Kemendikbud kini mengambil kebijakan baru yakni Nilai Minimal Untuk Kelulusan Sertifikasi Guru Dinaikkan Menjadi 80. Siapkah Bapak/Ibu Guru?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menaikkan nilai minimal atau passing grade kelulusan ujian sertifikasi guru tahun 2016 melalui jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Kenaikannya lipat dua, yakni dari sebelumnya 42 menjadi 80.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, keputusan tersebut mengacu pada laporan Bank Dunia. Dengan meningkatkan nilai minimal kelulusan sertifikasi, diharapkan bisa diketahui perbedaan kualitas antara guru yang sudah sertifikasi dan belum.


"Tahun sebelumnya hanya 42. Tapi tahun ini kami tingkatkan menjadi 80 karena berdasarkan laporan Bank Dunia tidak ada perbedaan antara guru yang sudah bersertifikasi dan tidak bersertifikasi. Oleh karenanya, kami naikkan skornya menjadi 80," kata Sumarna usai penandatanganan nota kesepahaman uji sertifikasi dengan 15 rayon di Jakarta (16/9/16).

SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Standar minimal kelulusan yang sebelumnya sebesar 42 poin dinilai terlalu rendah. Guru calon peserta sertifikasi tidak perlu resah. Karena, lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) telah melakukan sosialisasi. Kebijakan itu sudah dikaji satu tahun terakhir. 
Pranata optimistis para guru dapat mengejar nilai minimal kelulusan. Dilihat dari sebaran nilai Uji Kompetensi Guru (UKG), banyak guru peserta sertifikasi 2016 yang nilainya lebih dari 80 poin. Memang ada potensi guru yang tidak lulus. Tapi, Kemendikbud memberikan kesempatan untuk mengulang. 


Peserta yang mengulang tidak perlu mengikuti proses sertifikasi dari awal. Dapat langsung mengikuti ujian tanpa perlu mengulang PLPG. Kesempatan mengulang dipatok sampai empat kali. Teknis pelaksanaan ujian ulangan akan ditetapkan berikutnya.


Baca Juga :
Salah satu kampus yang menyelenggarakan sertifikasi guru adalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Rektor UNY Roch­mad Wahab berharap bagi para guru untuk mulai bersiap. Guru yang belajar dan mempersiapkan diri dengan baik pasti tidak akan kesulitan. Sebaliknya, bagi guru yang belum apa-apa sudah down melihatpassing grade itu, pasti akan kesulitan.



Silahkan dikomentari Bapak/Ibu mengenai Nilai Miniml Untuk Kelulusan Sertifikasi Guru Dinaikkan Menjadi 80 pada kolom komentar dibawah, jangan lupa bantu share lewat Facebook. Semoga informasi ini bermanfaat, Terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "NILAI MINIMAL UNTUK KELULUSAN SERTIFIKASI GURU DINAIKKAN MENJADI 80"

Posting Komentar