MENPAN-RB TELAH TERBITKAN ATURAN TERBARU TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS

loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua.


Wartapgri.com - Merupakan Portal Berita & Situs Informasi seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, Pendidikan, Loker, Info Kementerian, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber.


KABAR GEMBIRA... TELAH ADA APLIKASI YANG BISA ANDA UNDUH LEWAT GOOGLE PLAYSTORE. APLIKASI YANG MEMBERIKAN ANDA INFORMASI TERBARU SEPUTAR DUNIA PENDIDIKAN, PNS/ASN, INFO HONORER, INFO KEMENTERIAN, LOWONGAN KERJA, DLL. LANGSUNG DAPAT DIUNDUH DARI HP ANDROID ANDA. TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan surat MenPAN-RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Surat tersebut diterbitkan sebelum terbitnya peraturan pemerintah tentang penilaian kinerja PNS dimaksud.

MenPAN-RB Asman Abnur menyatakan, dalam RPP diatur bagaimana membina PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja wajib dilakukan pejabat penilai.

"Penilaian prestasi kerja terdiri dari unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja dengan berdasarkan rencana kerja tahunan," ujar Asman, Senin (5/9).

Dia juga menjelaskan, SKP ditetapkan setiap tahun di bulan Januari. Kemudian, penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember di tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.

"Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi bagi pejabat penilai yang tidak menetapkan SKP yang telah disusun dan/atau bagi PNS yang tidak menyusun SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegas Asman.

Dia mengatakan, para pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah wajib melaporkan hasil penilaian prestasi kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya.

Laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja tersebut disampaikan dalam bentuk salinan berkas elektronis (soft copy) dengan format Microsoft Excel dan hardcopy.

Baca Juga : 

Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan evaluasi penilaian prestasi kerja kepada MenPAN-RB paling lama akhir bulan April tahun berikutnya. Khusus Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 disampaikan kepada BKN paling lama 30 November 2016.
"Saya sangat berharap dengan terbitkan Peraturan Pemerintah ini nantinya akan meningkatkan disiplin PNS kita sehingga tercipta pemerintahan yang clean and good governance," pungkas mantan wakil wali kota Batam ini.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/

Silahkan like FANSPAGE dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi terbaru hanya untuk anda. Semoga Informasi ini memberikan manfaat untuk rekan-rekan semuanya. Jangan lupa di Bagikan ya... Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "MENPAN-RB TELAH TERBITKAN ATURAN TERBARU TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS"

Posting Komentar