TUNJANGAN PNS INI DIPOTONG HINGGA Rp 3 JUTA APABILA MELAKUKAN HAL INI

loading...
loading...
Wartapgri.com, - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. silahkan di baca informasi selengkapnya!

Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Sulawesi Tenggara terancam terkena pemotongan tunjangan penghasilan pendapatan (TPP) apabila mangkir atau bolos saat hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran.
"Sanksinya adalah dipotong tunjangan penghasilan pendapatan selama lima hari kerja," ungkap Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam seperti dikutip dari Antara, Senin (11/7/2016).

Besaran TPP untuk setiap PNS lingkup Pemprov Sultra didasarkan atas pangkat dan jabatan. Pejabat eselon II setingkat kepala dinas atau kepala badan, TPP di luar gaji diberikan senilai Rp 10 juta-12 juta per bulan. Sementara, pejabat eselon III (kepala bidang) senilai Rp 3,5 juta per bulan, eselon IV (kepala sub/seksi) senilai Rp 1,7 juta-2 juta. 

Sedangkan golongan dua dan tiga nonjabatan akan mendapat TPP antara Rp 850 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.

Gubernur dua periode tersebut mengatakan, kehadiran PNS untuk masuk kerja pada hari pertama usai liburan panjang Idul Fitri 1437 Hijriah itu merupakan kewajiban sebagai abdi dan aparatur sipil negara (ASN).

"Kewajiban masuk kerja hari pertama hingga hari-hari seterusnya itu adalah sudah menjadi aturan yang harus ditaati oleh seluruh aparatur di seluruh Indonesia, tidak terkecuali bagi PNS di Sultra," kata Nur.

Ia juga mengatakan, berdasarkan laporan tim pengawas internal bahwa belum semua PNS masuk kerja pada hari pertama ini. Namun jika PNS tersebut tak memiliki alasan yang jelas, mereka bakal terkena sanksi.

"Kalau pun ada beberapa PNS yang tidak masuk kerja hari pertama dengan alasan orangtuanya meninggal, masih diberi toleransi," tambah dia.

"Tetapi, bila yang bersangkutan hanya alasan karena kampungnya jauh yang sulit dijangkau kendaraan sehari melalui laut dan darat maka tidak ada toleransi dan tetap diberi sanksi," pungkas Nur. 


Sumber : http://regional.liputan6.com/

Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "TUNJANGAN PNS INI DIPOTONG HINGGA Rp 3 JUTA APABILA MELAKUKAN HAL INI"

Posting Komentar