INILAH PERSYARATAN TERBARU UNTUK KENAIKAN TUNJANGAN KINERJA PNS

loading...
loading...

WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Inilah persyaratan terbaru untuk kenaikan Tunjangan PNS. Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak ulasannya berikut ini.

Hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sejak tahun 2014 merupakan salah satu parameter dalam pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga. 
Namun hal tersebut tidak diperuntukkan bagi tiga K/L yang menjadi pilot project reformasi birokrasi pada 2008. Ketiga K/L dimaksud adalah Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA), yang sudah mendapatkan Tukin 100 persen.


“Selain dari tiga instansi tersebut, saat ini belum ada kementerian/lembaga yang memperoleh Tukin 100 persen,” ujar Sekretaris Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Didit Noordiatmoko di Jakarta, Sabtu (22/7/2017).

Dia menjelaskan, besaran Tukin pada Kementerian keuangan menjadi patokan bagi K/L lain. Ada yang baru menerima 47 persen, 60 persen, 70 persen dan 80 persen. 

Kalau ada K/L yang indeks reformasi birokrasinya mengalami peningkatan, bisa saja mengajukan usulan kenaikan Tukin ke Kementerian PANRB. Meskipun demikian, keputusan naik-tidaknya Tukin suatu instansi pemerintah sangat tergantung dari kemampuan keuangan negara. 

Didit juga menambahkan, hingga saat ini Kementerian PANRB masih fokus pada reformasi birokrasi K/L, meskipun evaluasi juga dilakukan terhadap 34 provinsi dan 59 kabupaten/kota. 

Untuk pemda, pengaturan mengenai tunjangan kinerja tergantung dari kemampuan masing-masing daerah, tidak semata-mata berdasarkan indeks reformasi birokrasi. 

“Kalau memang anggarannya mencukupi, bisa saja mereka memberikan atau menaikkan Tukin,” imbuhnya seraya menambahkan agar pemda mempertimbangkan hasil evaluasi itu. 

Ada sebanyak dua aspek yang menjadi parameter dalam evaluasi reformasi birokrasi, yakni delapan area perubahan reformasi birokrasi, yakni Mental Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Kelembagaan, Tatalaksana, SDM Aparatur, Peraturan Perundang-Undangan, dan Pelayanan Publik. Pada kelompok ini, diberikan bobot penilaian sebesar 60 persen. 

Komponen penilaian kedua adalah dari survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistisk (BPS) yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ada survei indeks reformasi birokrasi yang dilakukan pihak ketiga yang bersifat independen. Survei ini untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap reformasi birokrasi di suatu instansi pemerintah. Bobot penilaian untuk komponen kedua ini sebesar 40 persen. 


Didit mengaku pihaknya kini tengah menyusun perubahan Peraturan menteri PANRB No. 14/2014 yaitu tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Perubahan itu lebih diarahkan untuk meningkatkan kualitas reformasi birokrasi. 

“Kalau selama ini baru sebatas melaksanakan e-formasi, ke depan e-formasinya harus sudah benar,” ungkap Didit memberikan contoh.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, ke depan penilaian akan dilakukan berdasarkan Indeks Kinerja Utama (IKU). Baik IKU organisasi, IKU unit kerja hingga IKU individu. Dengan demikian PNS yang  kinerjanya rendah maka tunjangannya juga rendah.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Inilah persyaratan terbaru untuk kenaikan Tunjangan PNS yang dikutip dari Sumber.

Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "INILAH PERSYARATAN TERBARU UNTUK KENAIKAN TUNJANGAN KINERJA PNS"

Posting Komentar