PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) HARUS SESUAI DENGAN CAPAIAN PRESTASI

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Bagaimana kabar anda sahabat pembaca setia info wartapgri.com? Semoga selalu sehat. Sudah tahukah anda bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Diberikan Sesuai Dengan Capaian Prestasi. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan dibawah ini.


Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi merupakan bentuk nyata Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Harapannya, dengan pemberian TPG ini guru menjadi lebih profesional.
Gambar Ilustrasi

TPG masih diberikan secara merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme. Seharusnya, pemberian TPG sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Tunjangan yang sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan cara memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.

Instrumen pencapaian guru profesional dapat dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.

Baca Juga :
Untuk mengukur kompetensi guru yang dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Jika kompetensi yang dinilai melalui UKG kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. 

Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Tetapi jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi. Dengan pengukuran seperti ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri.


Silahkan berikan kritik dan saran anda seputar Tunjangan Profesi Guru (TPG) Diberikan Sesuai Dengan Capaian Prestasi ini pada kolom komentar dibawah ini. Share jika informasi yang kami berikan bermanfaat. Terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) HARUS SESUAI DENGAN CAPAIAN PRESTASI"

Posting Komentar