APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DIBOLEHKAN IKUT KAMPANYE PILKADA. KOK BISA?

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Dibolehkan Ikut Kampanye Pilkada. Bagaimana bisa? Sedangkan yang kita tahu bahwa ASN harus bersikap netral terkait dengan Politik. Simak penjelasannya berikut ini.
Pemerintah Kota Pekanbaru tampaknya ingin berpirau dengan melawan arus. Di saat gencar tuntutan agar PNS menggenggam erat prinsip netralitas, Pemkot Pekanbaru justru mengeluarkan aturan yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) ikut kampanye di Pilkada Kota Pekanbaru.
Gambar Ilustrasi
Aturan ganjil itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru dengan Nomor 570 Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim Desk Pilkada.
Padahal pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Ketika dikonfirmasi keluarnya SK Wali Kota yang mengerahkan ASN setempat untuk berpolitik dengan menghadiri kampanye, Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution malah mengaku tidak tahu dengan masalah itu.
Iya hanya menjawab, "Ooo..," ketika didesak oleh wartawan bahwa pengerahan ASN dalam kampanye itu menggunakan seragam khusus. "Kalau gunakan seragam khusus itu, saya belum tahu rinciannya seperti apa," kata Indra.
Namun, lebih detil ia menjelaskan, bahwa hasil dari rapat koordinasi yang digelar di kantor wali kota memutuskan ASN digunakan untuk ikut memantau pilkada. Sebab, kata dia, desk pilkada itu ada yang dari unsur polisi, dari tentara, ada dari pemerintah. "Yang dari unsur pemerintah nanti diberi surat tugas untuk memantau seperti apa kampanye. Jadi mereka memang bertugas," kata Indra Khalid saat dikonfirmasi Minggu (18/12/2016).
Baca Juga :

Saat ditanya dengan aturan mana yang membolehkan ASN ikut kampanye, Indra menjelaskan, itu bukan hanya karena keputusan wali kota, tapi ASN memang boleh jadi peserta kampanye.
Maksudnya, kata Indra buru-buru menambahkan, ASN boleh ikut mendengar para calon dalam menyampaikan visi dan misi. Dengan syarat mereka tidak boleh menggunakan atribut pasangan calon dan tidak boleh mengisyaratkan dukungan. "Kan mereka juga punya hak pilih pribadi tapi tidak boleh mengajak mengisyaratkan dukungan, kalau hadir peserta boleh," jelasnya.
Indra juga menegaskan dalam UU ASN juga disebutkan ASN bukan tidak boleh ikut kampanye, tapi yang tidak boleh itu mengajak atau memobilisasi dukungan bagi salah satu pasangan calon.
"Kalau pribadi ASN hadir dan mendengar visi-misi calon tidak apa-apa," pungkasnya.
Sumber : https://korpri.id
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan terkait dengan informasi mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dibolehkan Ikut Kampanye Pilkada ini. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DIBOLEHKAN IKUT KAMPANYE PILKADA. KOK BISA?"

Posting Komentar