TERNYATA INI ALASAN PRESIDEN MEMBERIKAN THR KEPADA PNS

loading...
loading...
Wartapgri.com, - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. silahkan di baca informasi selengkapnya!

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai dasar pencairan gaji ke-14 atau lebih sering disebut Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah akan memberikan gaji ke-14 tersebut mulai Kamis 23 Juni 2016. Dengan pencairan THR tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro menyampaikan hal itu di Istana Kepresidenan usai menghadiri Sidang Kabinet dengan para pejabat negara lainnya.

"Sudah ditandatangani Presiden, semua sudah siap. Tinggal pencairannya saja sebentar lagi," ungkap Bambang, Rabu (22/6/2016).


Bambang menuturkan aturan yang sudah diteken tersebut maka THR akan cair dalam beberapa hari ke depan. Oleh karena itu, Bambang meminta para PNS untuk lebih bijak dalam penggunaannya.

THR ini menjadi pertama kalinya yang diterima oleh PNS sepanjang sejarah sebagai ganti dari penyesuaian gaji setiap tahun.‎ Diharapkan ada tambahan pendapatan ini dapat meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi sekarang ini baru proses pembayaran mulai disiapkan, sebentar lagi," kata Bambang.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak sekaligus. Gaji ke-14 akan dibayarkan terlebih dahulu, yakni pada Juni ini, sementara gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada Juli mendatang.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus dikarenakan kondisi keuangan negara.

Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada Juni 2016. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, gaji ke-13 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Tetapi THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok atau tunjangan,” jelas Setiawan.

Sedangkan untuk gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS. (Yas/Ahm)

http://bisnis.liputan6.com/

Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.Wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "TERNYATA INI ALASAN PRESIDEN MEMBERIKAN THR KEPADA PNS"

Posting Komentar