loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. silahkan di baca informasi selengkapnya!
Sahabat pembaca Info WARTAPGRI, sudah tahukah anda bahwa Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang rencananya akan diberikan pada bulan Juli 2016, akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kalau THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% gaji pokok, untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50% dari pensiun/tunjangan pokok pada bulan Juni 2016.
Sahabat pembaca Info WARTAPGRI, sudah tahukah anda bahwa Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang rencananya akan diberikan pada bulan Juli 2016, akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kalau THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% gaji pokok, untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50% dari pensiun/tunjangan pokok pada bulan Juni 2016.
Kepala Biro
Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB herman
Suryatman mengatakan, gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam dua
Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di
Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (17/05).
Dijelaskan
lebih lanjut, penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari
APBN terdiri atas PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota
TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat
negara, selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil
bupati/wakil walikota; pejabat lain yang hak keuangan/ administrasinya
disetarakan/setingkat menteri; wakil menteri.
Adapun
penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS
yg bekerja pada pemerintah daerah, gunernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pemberian
gaji ke-13 dan THR, lanjut Herman, dimaksudkan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI,
pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. “Namun pemberian gaji
ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara,”
pungkasnya.
Dijelaskan
pula bahwa gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016.
Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi
pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan
jabatan.
Bagi Penerima pensiun meliputi : pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau
tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya
menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk THR,
akan diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. “Namun THR untuk
penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan
bulan Juni 2016,” tegas Herman.
Setelah
selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, maka RPP akan segera
disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. “Untuk hal-hal yang
bersifat teknis terkait pelaksanaan, termasuk besaran anggarannya
silahkan dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan,” ulas Herman menjawab
pertanyaan wartawan.
Berita ini bersumber dari Kementerian PAN-RB.
Sumber : http://www.idasncpns.com
Silahkan kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber.
loading...
0 Response to "TAHUKAH ANDA, SIAPA SAJA YANG AKAN MENERIMA GAJI KE-13 DAN 14? INI DIA DAFTARNYA !!!"
Posting Komentar