PENSIUN DINI BAGI PNS DI USIA 50 TAHUN KE ATAS

loading...
loading...


WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. silahkan di baca informasi selengkapnya!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menargetkan akan memulai memangkas jumlah PNS, Maret 2017. Kini sedang digodok aturan teknis pemangkasannya. Draf pemangkasan jumlah PNS itu ditargetkan terbit usai Lebaran.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada sejumlah skenario yang digunakan untuk kriteria pemangkasan PNS. "Antara lain, mempertimbangkan usia PNS yang saat ini masih bekerja," ungkapnya.

Misalnya, menawarkan pensiun dini bagi PNS yang usianya di atas 50 tahun dan masa kerja lebih dari 10 tahun. Dengan asumsi rata-rata PNS pensiun pada usia 57 tahun, artinya masih ada tanggungan tujuh tahun saat PNS itu memilih pensiun dini.

Sebagai gantinya, pemerintah membayar gaji pokok total selama tujuh tahun ke depan.
”Setelah itu, PNS-nya di rumah saja,” pungkasnya.

Sumber : http://www.jpnn.com/

Silahkan kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber.
loading...

0 Response to "PENSIUN DINI BAGI PNS DI USIA 50 TAHUN KE ATAS"

Posting Komentar