loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk Kita semua. semoga kita semua dalam keadaan yang sehat, saat menjalankan aktivitas rutin anda, kami membagikan informasi mengenai Bantuan Rumah Khusus bagi PNS, TNI/POLRI, dll. mari kita simak ulasan selengkapnya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah mulai membangun rumah-rumah khusus di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah terdepan dan pulau-pulau terluar yang ada di wilayah negara Indonesia. Penerima manfaatnya bermacam-macam, mulai dari anggota TNI/Polri, dokter, perawat, pegawai negeri sipil (PNS), nelayan, masyarakat setempat, korban bencana, dan lain-lain.
“Selama lima tahun, ditargetkan rumah khusus sebanyak 50.000 unit. Dan rumah khusus yang dibangun di perbatasan nantinya harus lebih baik dari rumah-rumah masyarakat yang tinggal di negara tetangga,” ungkap Direktur Rumah Khusus, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Lukman Hakim seperti yang ditulis Rumah.com.
Kebutuhan khusus yang dimaksud oleh Lukman Hakim di antaranya untuk perumahan transmigrasi, pemukiman korban bencana, rumah sosial untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu dan anak terlantar, termasuk juga untuk pembangunan rumah yang lokasinya terpencar dan rumah di wilayah perbatasan. Adapun bentuknya dapat berbentuk rumah tunggal, rumah kopel, atau rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung.
Pembangunan rumah khusus tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Rumah Khusus yakni Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR. Tahun 2016 ini dengan alokasi dana sekitar Rp1,4 triliun, diperkirakan dapat dibangun sebanyak 6.002 unit rumah khususnya di seluruh Indonesia.
“Para dokter dan petugas keamanan serta para PNS di daerah perbatasan dan wilayah terpencil akan dapat menempati rumah khusus ini dengan izin dari pemerintah daerah setempat. Rumah khusus yang kami bangun per unit sekitar Rp90 juta hingga Rp120 juta atau disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah. Tetapi rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, namun masyarakat hanya memiliki hak pakai saja,” ucapnya.
Dua Persyaratan
Untuk mendapat bantuan rumah khusus tersebut, syarat apa saja yang harus dipenuhi masyarakat? Lukman membeberkan, masyarakat diperkenankan untuk mengajukan permohonan bantuan tersebut secara berkelompok—bukan secara individu.
Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Persyaratan administrasi dan
2. Persyaratan teknis.
Syarat administrasi yang di maksud seperti surat permohonan bantuan harus melalui pemerintah daerah dan ditujukan kepada Menteri PUPR. Selain itu, diperlukan proposal yang berisikan gambaran umum penerima manfaat, lokasi tanah yang siap bangun, jumlah kebutuhan rumah dan usulan bantuan, surat dukungan dari pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota, serta surat pernyataan dan kesanggupan dari penerima bantuan.
Sedangkan syarat teknis yang di maksud berupa kesiapan lokasi. Apakah sudah sesuai RTRW/RDTRK, kemampuan daya dukung dan daya tampung, tidak berada pada lokasi rawan bencana serta tersedianya infrastruktur pendukung seperti akses jalan, air, dan listrik. Sedangkan luas tanah yang dibutuhkan minimal satu hektar atau untuk 50 unit rumah mengelompok dalam satu hamparan, status hukum kepemilikan hak atas tanah jelas (dengan bukti legalitas sertifikat) dan kondisi tanah dan lokasi siap bangun.
Luas rumah yang dibangun bagi rumah khusus minimal 36 meter persegi dan maksimal 45 meter persegi. Sedangkan untuk luasnya disesuaikan dengan luas tanah yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
Sumber : http://www.pilahberita.com/
Tetap setia baca berita di situs kami www.wartapgri.com untuk memperbarui informasi anda seputar Guru, PNS/ASN, Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan informasi yang terbaru, terpanas, terupdate, dan teraktual yang di lansir dari berbagai sumber. terima kasih atas kunjungan anda. jangan lupa di Like dan mohon di beri komentar pada kolom di bawah ya... Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...
0 Response to "BANTUAN RUMAH KHUSUS UNTUK PNS, GURU, TNI/POLRI, TENAGA MEDIS, DAN MASYARAKAT UMUM. INI SYARAT UNTUK MENDAPATKANNYA."
Posting Komentar