SYARAT TERBARU PENGAJUAN SERTIFIKASI GURU NON PNS TAHUN 2016

loading...
loading...


Syarat-Syarat Terbaru Pengajuan Sertifikasi Guru Non-PNS Tahun 2016

WARTAPGRI - Selamat malam Pembaca setia wartapgri.com Bagi guru Non PNS kini bersiap-siap karna sudah ada persyaratan pengajuan sertifikasi. berikut ini syarat selengkapnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen untuk terus mengembanga program sertifikasi guru secara merata. Program sertifikasi guru tersebut ada dua jenis yakni sertifikasi guru PNS dan sertifikasi guru yang Non PNS.

Banyak kalangan dari guru Non PNS yang ingin masuk dalam daftar sertifikasi Guru Non PNS, maka dari itu Penulis terinspirasi untuk mempublikasikan bagaimana syarat-syarat program sertifikasi  dari berbagai sumber di media online.

beikut ini adalah Syarat-syarat sertifikasi guru, tidak jauh berbeda dengan persyaratan sertifikasi Tahun 2015 antara lain :
  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Untuk guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S1 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar pada sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2015-2016 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honorer yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal yang memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2016 mendatang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan pada peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi kawan-kawan semuanya. nantikan informasi-informasi mengenai dunia pendidikan dan informasi Guru selanjutnya. atau anda bisa mengupdate informasi anda lewat wartapgri.com terima kasih, Wassalam.

Sumber : http://tipsdani.com/2015/12/syarat-syarat-terbaru-sertifikasi-guru-non-pns-tahun-2016.html


loading...

0 Response to "SYARAT TERBARU PENGAJUAN SERTIFIKASI GURU NON PNS TAHUN 2016"

Posting Komentar