loading...
loading...
WARTAPGRI –
Assalamualaikum Wr. Wb. Bagaimana kabar rekan-rekan pembaca
wartapgri.com? semoga sehat selalu. Kembali lagi Saya mengabarkan berita
penting untuk Guru PNS mengenai ATURAN BARU PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI
GURU (TPG). Simak berita selengkapnya di bawah ini.
Mendikbud
Anies Bawswedan menerbitkan regulasi anyar tentang aturan teknis
pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016
mengatur tentang penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT)
diterbitkan dua kali dalam setahun. Pemerintah garansi tidak pengaruhi
pencairan tunjangan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendikbud Sumarna Surapranata menegaskan, di dalam aturan yang lama
penerbitan surat keputusan sebagai dasar pencairan TPG itu empat kali
dalam setahun. Sebab disesuaikan dengan masa pembayaran TPG yang juga
empat kali dalam setahun atau triwulanan.
Pranata menambahkan, para guru tidak perlu
resah dengan terbitnya Permendikbud 17/2016 itu. Khususnya terkait
dengan penerbitan SKPT yang kini diperkecil menjadi dua kali dalam
setahun. ’’Guru tetap tenang, karena pencairan TPG-nya tetap empat kali
dalam setahun,’’ pungkasnya di Jakarta kemarin.
Pejabat penghobi kuliner Sunda itu menegaskan, penerbitan SKPT tunjangan profesi yang tinggal dua kali
dalam setahun, bukan berarti pencairan TPG juga dua kali dalam setahun.
Pranata mengatakan TPG tetap dicairkan pada April, Juli, Oktober, dan
Desember.
Menurut Pranata meringkas penerbitan SKPT
TPG dari empat menjadi dua kali dalam setahun murni untuk mempermudah
administrasi. Dia mengucapkan penerbitan SKPT yang lama, empat kali
setahun, kerap menjadi pemicu terlambatnya pencairan TPG. ’’Akhirnya
kita putuskan menjadi dua kali dalam setahun’’ paparnya.
Apalagi di lapangan, Pranata menambahkan
pergantian penugasan mengajar pada umumnya terjadi setahun sekali atau
setiap semester sekali. Jarang sekali ada guru yang berganti tugas
mengajarnya di tengah semester.
Pranata mengatakan anggaran TPG untuk
triwulan pertama 2016 harus dicairkan Juli. Dia menegaskan untuk
guru-guru PNSD, anggaran tunjangan nya ada di pemerintah kabupaten,
kota, dan provinsi.
Sedangkan bagi guru-guru non PNS,
anggarannya ada di dompet Kemendikbud. Dia menegaskan sebagian besar
uang TPG triwulan pertama 2016 sudah dicairkan ke guru. (wan/agm)
Sumber : www.jpnn.com
Kunjungi situs kami di wartapgri.com
untuk mengupdate informasi anda seputar dunia Guru, CPNS, ASN dan
lowongan CPNS kementerian. situs kami memberikan berita terbaru,
terupdate dan teraktual yang dihimpun dari berbagai sumber. terima
kasih, Wassalamualaikum Wr. Wb........
loading...
0 Response to "PNS WAJIB BACA !!! PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) MEMILIKI ATURAN BARU UNTUK TAHUN 2016. INI DIA ATURANNYA!"
Posting Komentar