PENGUMUMAN !!! INILAH PERSYARATAN TERBARU DIANGKAT MENJADI JPT SESUAI DENGAN PP 11 TAHUN 2017

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sahabat pembaca Info Wartapgri 2017, sudah tahukah anda bahwa Inilah persyaratan terbaru diangkat menjadi JPT sesuai dengan  PP no 11 Tahun 2017. Untuk informasi seengkapnya, silahkan simak ulasannya berikut ini.

sejumlah kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang salah satu nya mengatur perihal batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Berkenaan dengan hal tersebut oleh banyaknya pertanyaan yang disampaikan terkait dengan persyaratan usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama dari kalangan PNS, untuk itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat a.n Menteri PANRB untuk memberikan informasi kepada khalayak luas.

Surat dengan Nomor B/68/S.SM.99/2017 tersebut menyampaikan sejumlah hal yang berkaitan dengan persyaratan usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama, yaitu :
  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
  2. Memiliki Kompetensi Teknik, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standart kompetensi jabatan yang ditetapkan.
  3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5(lima) tahun
  4. Sedang dan pernah menduduki Jabatan Administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun
  5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
  6. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, dan
  7. Sehat jasmani dan rohani
Selain itu didalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji tersebut juga meminta supaya setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan seleksi terbuka dan kompetitif JPT Pratama, dimana salah satu syaratnya menyebut batas usia paling tinggi untuk diangkat menjadi JPT Pratama dalam usia 57 tahun, agar tetap dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu bagi Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah  yang melaksanakan seleksi terbuka dan kompetitif bagi JPT Pratama setelah terbitnya PP 11 Tahun 2017, agar dapat mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut. Surat dengan tembusan Presiden RI, Wapres RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara dan Ketua KASN tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara/Non Struktural, Para Gubernur, Bupati dan Walikota.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Inilah persyaratan terbaru diangkat menjadi JPT sesuai dengan  PP no 11 Tahun 2017 ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "PENGUMUMAN !!! INILAH PERSYARATAN TERBARU DIANGKAT MENJADI JPT SESUAI DENGAN PP 11 TAHUN 2017"

Posting Komentar