loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sahabat pembaca info Wartapgri yang budiman, sudah tahukah anda bahwa PNS patut berbahagia, bagaimana tidak, Karena sudah dikasih libur lebaran 10 hari, begitu masuk langsung dapet gaji ke-13. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Pemerintah sudah memberikan cuti bersama sebanyak 10 hari, mulai dari tanggal 23 Juni - 2 Juli pada libur Idul Fitri 2017 ini. Dengan kesempatan cuti yang cukup lama tersebut, para PNS diminta bisa masuk kerja di hari pertama nanti.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Asep Dedi mengatakan, cuti bersama merupakan kebijakan dari pemerintah kepada PNS agar bisa menghabiskan momen Idul Fitri bersama keluarga.
Asep mempersilakan waktu libur panjang digunakan untuk pulang ke kampung halaman atau kegiatan dengan keluarga lainnya.
Hanya saja, PNS yang terikat dengan kewajiban kerja sesuai aturan. "Mulai Senin 3 Juli, PNS harus sudah kembali bekerja. Libur kerja total 10 hari itu waktu yang cukup," ujar Asep di Cirebon, Rabu (28/6).
Setelah masa liburan selesai, Asep meminta seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon untuk segera kembali bekerja. Dengan demikian, pada tanggal 3 Juli sudah bekerja seperti biasa melayani masyarakat.
Pria berkacamata itu mengingatkan, tidak ada lagi libur tambahan. Kalaupun sakit, harus ada surat keterangan dari dokter.
Pelanggaran yang terjadi jika tidak masuk kerja di hari pertama, sama seperti pada umumnya. Akumulasi akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, Asep yakin semua PNS di lingkungan Pemkot Cirebon akan masuk bekerja pada hari pertama usai libur panjang Idul Fitri.
Untuk memastikan hal itu, dia meminta pihak terkait di lingkungan Pemda Kota Cirebon untuk melakukan pendataan terhadap PNS. “Kalau menggunakan absen finger print, pasti terbaca. Saya imbau masuk kerja pada hari pertama,” terangnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) H Anwar Sanusi juga menambahkan, sanksi bagi PNS yang bolos kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Ada jenjang yang akan diberikan. Mulai dari teguran secara lisan, tertulis, penurunan pangkat sampai pemecatan. "Banyak PNS yang dipecat karena tidak masuk kerja," kata dia menandaskan.
Untuk memastikan hal tersebut, BKPPD mendorong seluruh SKPD menerapkan pendataan absensi finger print yang terkoneksi dengan BKPPD.
Dengan demikian, pelanggaran disiplin PNS yang seperti bolos kerja atau datang tidak tepat waktu, dapat langsung diambil tindakan sesuai dengan data yang ada.
“Bolos kerja tanpa alasan jelas merupakan pelanggaran disiplin. Kalau terakumulasi bisa sampai sanksi pemecatan,” terangnya.
Anwar Sanusi yakin, pada tanggal 3 Juli nanti PNS akan hadir seluruhnya. Karena saat itu pencairan gaji bulanan dan gaji ke-13.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan PNS patut berbahagia, bagaimana tidak, Karena sudah dikasih libur lebaran 10 hari, begitu masuk langsung dapet gaji ke-13 yang dikutip dari Sumber.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "ASIIIIIIIK ... PNS DIKASIH LIBUR LEBARAN 10 HARI, BEGITU MASUK GAJI KE-13 LANGSUNG CAIR"
Posting Komentar