loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Surat Keputusan (SK) Diterbitkan. Artinya, Besaran Gaji Guru Honorer Setara UMP. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Terbitnya surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim perihal penetapan besaran gaji guru honorer setara UMP, belum mendapatkan persetujuan dari DPRD. Padahal informasi ini terlanjur telah diketahui para guru honor dan kepala sekolah.
Bahkan, kepala sekolah kini tinggal menunggu petunjuk teknis mengenai pemberian gaji yang nilainya mencapai Rp 2,3 juta per bulan tersebut.
Terbitnya surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim perihal penetapan besaran gaji guru honorer setara UMP, belum mendapatkan persetujuan dari DPRD. Padahal informasi ini terlanjur telah diketahui para guru honor dan kepala sekolah.
Gambar Ilustrasi
Kepala SMAN 5 Samarinda, Sutrisno mengatakan, pihaknya kini masih tinggal menunggu juknis yang dimaksud. Ia juga tidak tahu juknis pembagian dari Bosda yang dilampirkan dalam SK tersebut.
“Kan ada Rp 1,2 juta adalah uang jasa atau gaji dari pemprov. Kemudian ditambah dengan TPP sebesar Rp 300 ribu. Itu bisa ditambahi dari pihak sekolah melalui Bosda. Tetapi kami tunggu juknisnya dari pemprov,” katanya.
Ia juga menambahkan, apabila guru honor sudah memenuhi syarat seperti menempuh jenjang strata satu (S-1) serta hitungan mengajar minimal 24 jam per minggu, bisa saja diberi.
“Kalau ingin mengikuti UMP sekolah, tinggal menambah Rp 800 ribu. Itu tak terlalu berat juga bagi sekolah sepanjang uangnya ada,” ucapnya.
Namun nada pesimistis datang dari Karang Paci. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Zain Taufiknurrahman justru tidak tahu perihal terbitnya SK tersebut. “Belum tahu saya kalau terbitan SK tersebut,” kata Zain.
Terkait dengan penganggaran untuk gaji guru honorer, DPRD, lanjutnya belum berani melakukan. Alasannya karena masih menunggu kejelasan usulan dari pemprov.
Terkait dengan penganggaran untuk gaji guru honorer, DPRD, lanjutnya belum berani melakukan. Alasannya karena masih menunggu kejelasan usulan dari pemprov.
“Pak Fadli (Kepala BPKAD) bilang menunggu ada kejelasan dari sekprov dulu. Jadi saat ini posisi kami ini adalah menunggu usulan itu,” lanjutnya.
Semula DPRD berniat untuk menganggarkan gaji guru tersebut sebelum pengetukkan APBD-P. Namun, opsi itu urung dilakukan. “Karena posisi kami menunggu usulan,” tandasnya.
Sebelumnya, Disdik Kaltim, melalui Kasubag Umum, Idhamsyah membenarkan keberadaan SK. Ia membeber isi SK adalah sistem penggajian guru honorer yang sesuai dengan standar UMP yaitu Rp 2,3 juta. Sumber pendanaan untuk itu tetap mengandalkan APBD dan Bosda. Idham membeber rincian penggajian itu. Meliputi gaji pokok sebesar Rp 1,2 juta, tambahan penghasilan pegawai (TPP) Rp 300 ribu, Bosda Rp 800 ribu.
Baca Juga:
- PEMERINTAH DINILAI GAGAL JIKA MEMPERTAHANKAN KOMPETENSI SEBAGAI SYARAT UTAMA GURU HONORER MENJADI CPNS
- PEMERINTAH BENAR-BENAR SERIUS AKAN KURANGI JUMLAH PNS, APALAGI DENGAN DITERBITKANNYA ATURAN BARU INI
- TENAGA HONORER AKAN MENJADI PRIORITAS UTAMA DALAM PEREKRUTAN CPNS MENDATANG
- MENPAN-RB : PEMERINTAH DAERAH BISA MENERIMA CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) LEWAT FORMASI KHUSUS
“Sehingga kalau ditotal menjadi Rp 2,3 juta. Catatan juga untuk tambahan yang tadi disesuaikan dari kemampuan sekolah, kalau mau lebih ya silakan,” jelas Idham.
Kendati demikian, Idhamsyah mengatakan bahwa pemberian itu tidak sembarangan. Disdik hanya memberikan gaji kepada guru yang benar-benar terdaftar dalam database.
Jika ada guru honor baru yang ditambahkan oleh kepala sekolah, Disdik tidak mau menerima. Ia pun mewanti-wanti kepala sekolah yang sengaja memasukkan nama guru di luar database. Sanksi sudah siap-siap menanti.
“Kepada guru honor kalau melihat ada tenaga honorer siluman yang muncul secara tiba-tiba tapi sebelumnya tidak pernah ada, segera untuk laporkan ke kami,” tegas Idham.
Sumber : www.jpnn.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Surat Keputusan (SK) Diterbitkan. Artinya, Besaran Gaji Guru Honorer Setara UMP ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Surat Keputusan (SK) Diterbitkan. Artinya, Besaran Gaji Guru Honorer Setara UMP ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "SURAT KEPUTUSAN (SK) DITERBITKAN. ARTINYA, BESARAN GAJI GURU HONORER SETARA UMP"
Posting Komentar