loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Silahkan di Simak Bocoran Resmi Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS ini. Untuk lebh jelasnya, silahkan simak ulasan berikut ini.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mencairkan dan membayarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau yang disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini tepat waktu. Kemenkeu telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 14 triliun sampai Rp 16 triliun untuk membayar kewajiban tersebut.
Gambar Ilustrasi
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, waktu pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada para PNS akan berbeda. Tentu sesuai dengan tujuan dari pemberian gaji tersebut, THR diberikan sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri dan gaji ke-13 untuk membantu pendidikan anak dalam memasuki tahun ajaran baru.
"Kemungkinan akan beda (pembayarannya). Nanti timetable Lebaran, Lebaran kan 27 Juni, jadi seminggu sebelum Lebaran diberikan THR. Dan kalau tahun ajaran baru awal Juli, jadi gaji ke-13 bisa di penghujung Juni atau awal Juli," jelas Askolani saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Saat ini, dia mengaku, Kemenkeu tengah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). "Nanti kita lihat PP-nya," papar Askolani.
Lebih jauh dirinya mengatakan, Kemenkeu sudah menyiapkan anggaran masing-masing sekitar Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan THR di tahun 2017. Anggaran tersebut kurang lebih sama dengan tahun lalu.
"Kemungkinan hampir sama, sebab tidak ada kenaikan gaji pokok dan tidak ada tambahan pegawai. Bisa Rp 7 - 8 triliun, anggarannya sudah disiapkan kan sudah kewajiban," terang Askolani.
Untuk diketahui, tahun ini, Lebaran diprediksi akan jatuh pada tanggal 25 Juni 2017. Gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara itu bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan THR diberikan sebesar gaji pokok.
Pemerintah pada tahun lalu juga membayarkan gaji ke-13 dan ke-14 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara dalam waktu bersamaan di Juni 2016. Anggaran yang digelontorkan sekitar Rp 14 triliun, terdiri dari Rp 7 triliun untuk gaji ke-13 dan THR senilai Rp 7 triliun.
Sumber : liputan6.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Simak Bocoran Resmi Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "SIMAK BOCORAN RESMI PEMBAYARAN THR DAN GAJI KE-13 PNS"
Posting Komentar