loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Inilah penjelasan tentang sistem upah lama dan upah baru bagi PNS. Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak penjelasannya berikut ini.
Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait dengan pengupahan pegawai negeri sipil (PNS). Sistem pengupahan yang akan dikeluarkan berbeda dengan upah yang ada saat ini. Apa saja bedanya?
Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat menerangkan, perbedaan pengupahan ini terletak pada porsi upahnya saja.
Saat ini, porsi tunjangan PNS lebih besar dibanding dengan gaji pokok PNS. Dia mengatakan, pemerintah akan menaikkan porsi gaji pokok dalam struktur pengupahan PNS.
"Karena memang sistem penggajian sekarang ini tidak sesuai lagi. Gajinya kecil tunjangan besar. Sehingga nanti dibalik gajinya besar tunjangan-nya kecil. Sehingga kalau gaji besar tunjangan-nya kecil nanti pensiun-nya jadi besar. Iuran kan berdasarkan gaji, kalau gajinya kecil kan pensiun-nya kecil," tegas dia kepada Liputan6.com, Sabtu (13/5/2017).
Dia mengatakan, kenaikan porsi gaji pokok untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Khususnya, saat PNS masuk pada masa pensiun.
"Di masa tua, dan sekarang juga tentunya pemerataan juga harus sama karena itu beda-beda instansi," ujar dia.
Dalam sistem baru tersebut, dia mengatakan pemerintah memasukkan tingkat kemahalan daerah. Ini berbeda dengan sistem pengupahan PNS yang ada pada saat ini.
"Ada (perbedaan), yang lama itu tidak melihat kemahalan daerah, besok ada kemahalan daerah, gaji di Jakarta lebih mahal dari pada di Gorontalo," jelas dia.
Dia juga menuturkan, bisa saja ada daerah yang gajinya lebih tinggi dari Jakarta. Ujar dia, itu tergantung tingkat kemahalan daerah. "Di Papua bisa lebih tinggi, tentu daerah tertentu bukan semua. Tidak semua mahal," beber dia.
Salman juga bilang, aturan ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini, Menteri PAN-RB Asman Abnur dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah melakukan pembahasan PP tersebut. Dia berharap, PP itu rampung tahun ini.
"Ditargetkan paling tidak tahun ini paling lama harus selesai. Tapi hitung-hitungannya harus matang. Ini masalah nasional," pungkasnya.
Sumber : liputan6.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Inilah penjelasan tentang sistem upah lama dan upah baru bagi PNS ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "INILAH PENJELASAN TENTANG PERBEDAAN SISTEM UPAH LAMA DAN UPAH BARU BAGI PNS"
Posting Komentar