INI INFORMASI TERBARU TERKAIT DENGAN PENCAIRAN GAJI KE-13 DAN THR PNS TAHUN 2017

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Ini Dia Informasi Terbaru Terkait Dengan Pencairan Gaji Ke-13 Dan THR PNS. Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak penjelasannya dibawah ini.

Pemerintah berencana kembali memberikan gaji ke-13 dan 14 atau biasa disebut dengan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.
Gambar Ilustrasi

Rencana pemberian gaji tersebut kini masuk pada tahap pembahasan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Masuk tahap pembahasan, harmonisasi saat ini," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Jakarta, Jumat (5/5/2017).


Namun demikian, dia masih belum bisa membeberkan waktu pasti pembayaran gaji ke-13 dan 14 tersebut. "Intinya kita akan on time," ujar dia.

Perihal mekanisme pembayarannya, dia menjelaskan, kemungkinan akan seperti tahun lalu. Artinya, pembayaran bakal dilakukan secara terpisah. "Kemungkinan besar terpisah, tapi kita masih harmonisasi," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, terkait dengan pembayaran gaji 13 dan THR menunggu aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang disiapkan Menteri PAN-RB Asman Abnur.

"Nanti ya ditunggu kalau PP-nya sudah jadi. Yang menyiapkan PP-nya kan pak Menteri PAN-RB," ungkap dia.

Baca Juga :

Untuk diketahui, tahun ini Lebaran diprediksi jatuh pada tanggal 25 Juni 2017. Gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Untuk pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara itu bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan THR diberikan sebesar gaji pokok.


Sumber : liputan6.com

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Ini Dia Informasi Terbaru Terkait Dengan Pencairan Gaji Ke-13 Dan THR PNS ini.

Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "INI INFORMASI TERBARU TERKAIT DENGAN PENCAIRAN GAJI KE-13 DAN THR PNS TAHUN 2017"

Posting Komentar