loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Begini Pola Penggajian PNS Menurut PP UU ASN Terbaru Yang Akan Segera Diberlakukan. Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak ulasannya berikut ini.
Besar kecilnya gaji seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini tergantung kinerja dan jabatannya. Itulah pola penggajian PNS yang rencananya akan diberlakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) paling lambat pada 2019 nanti. Aturan ini terpisah dari PP yang baru saja terbit, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besar kecilnya gaji seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini tergantung kinerja dan jabatannya. Itulah pola penggajian PNS yang rencananya akan diberlakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) paling lambat pada 2019 nanti. Aturan ini terpisah dari PP yang baru saja terbit, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya, gaji PNS yang diatur berdasarkan UU Pokok-pokok Kepegawaian hanya gaji pokok. Dalam dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berbeda. Apa saja aturan yang ada dalam PP tersebut? Berikut ini beberapa informasinya untuk anda:
1. Tidak ada penyebutan gaji pokok
Dalam UU ASN, sumber pendapatan PNS, yaitu gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Untuk penyebutan gaji pokok itu ditiadakan. Hal ini dengan adanya penerbitan dan memperbaiki struktur gaji dan tunjangan, supaya tidak ada lagi honor-honor yang tidak sesuai dengan kinerja.
2. Bergantung kinerja dan jabatannya
Bentuk penggajian baru, besar kecilnya gaji seorang PNS bergantung kinerja dan jabatannya. Hal ini berbeda dengan sistem yang sebelumnya, dimana pemberian tunjangan dipukul rata bagi PNS yang memiliki jabatan berbeda-beda dengan nilai yang sama
3. Indikator berdasarkan LAKID
Indikator pemberian tunjangan akan berpatokan pada sistem Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKID). Dalam hal ini, pemberian gaji dan tunjangan akan diarahkan seperti pegawai swasta. Itu berarti, pemberian tunjangan harus berdasarkan profesionalisme. PNS yang berkinerja bagus akan mendapatkan penghasilan lebih besar dibandingkan pegawai dengan kinerja biasa-biasa saja
4. Mutasi kerja
Bila mutasi dilakukan untuk kepentingan organisasi, PNS bersangkutan akan diupayakan menerima gaji setara di tempat awal dia bekerja. Dalam hal tersebut, ada ketentuan di salah satu pasal, pimpinan instansi harus mengupayakan gaji PNS yang menduduki JPT seperti gaji di instansi sebelumnya. Contohnya, PNS dari pusat ke daerah, daerah harus membayarkan sesuai dengan standar pusat.
Sumber : www.idasncpns.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Begini Pola Penggajian PNS Menurut PP UU ASN Terbaru Yang Akan Segera Diberlakukan ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Begini Pola Penggajian PNS Menurut PP UU ASN Terbaru Yang Akan Segera Diberlakukan ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "BEGINI POLA GAJI PNS MENURUT PP UU ASN TERBARU YANG AKAN SEGERA DIBERLAKUKAN"
Posting Komentar