SIMAK PENJELASAN KEMENTERIAN PAN-RB TENTANG SYARAT PENILAIAN JPT TELADAN TERBARU 2017 INI

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Simak Penjelasan Kementerian PAN-RB Tentang Syarat Penilaian JPT Teladan Terbaru 2017 Ini. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Kabar gembira hadir untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Rencananya, oleh pemerintah akan memberikan penghargaan bagi mereka yang telah melaksanakan tugas secara profesional.
Menpan-RB Asman Abnur

Dijadwalkan, penghargaan ini akan diserahkan hanya kepada tiga orang JPT teladan Nasional, dengan melibatkan nominasi 47 JPT teladan pada bulan Oktober tahun 2017 mendatang.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
"Penilaian yang dilakukan pemerintah sendiri tentunya berdasarkan kinerja JPT yang menjalankan tugas berdasarkan sistem merit dalam manajemen ASN dengan penuh dedikasi dan loyalitas tinggi kepada masyarakat, institusi, bangsa dan negara," ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dalam Rakor Jabatan Pimpinan Tinggi di Bandung, Jumat (7/4/2017). 

Diketahui, acara rakor ini dihadiri oleh sebanyak 300 peserta, terdiri dari para Sekjen, Sesmen, Sestama, Sekda Provinsi, Kepala BKD. Selain Setiawan, Komisioner KASN Tasdik Kinanto bertindak sebagai nara sumber, dan Kepala BKD Jawa Barat Sumarwan.

Mengenai penghargaan tersebut, Setiawan mengatakan, tujuan penganugerahan JPT teladan antara lain adalah untuk memberikan apresiasi kepada JPT yang berprestasi.

Dengan adanya anugerah ini, Setiawan optimis, pemerintah akan lebih mudah mencari JPT yang bisa ditempatkan di seluruh daerah, sehingga mereka bisa menjadi perekat nasional.

Selain itu juga untuk meningkatkan profesionalisme serta pelayanan kepada masyarakat. Tujuan lainnya, kata dia, untuk menciptakan JPT yang dapat dijadikan teladan bagi JPT lain dan ASN pada umumnya, serta menumbuhkan rasa kebersamaan dan kerjasama JPT dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Adapun syarat lainnya, Setiawan menambahkan, untuk JPT pratama syaratnya antara lain minimal sudah harus sudah dua tahun duduk sebagai JPT pratama, berprestasi, memiliki kualifikasi dan kompetensi, serta moralitas dan integritas. 

"Aspek yang dinilai meliputi kompetensi manajerial, sikap/perilaku serta rekam jejak," tutur Setiawan.

Dijelaskan juga, mekanisme penilaian dimulai dari JPT pratama kabupaten/kora, provinsi dan kementerian/lembaga, dan akan menghasilkan nominasi JPT nasional. Penilaian juga dimulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga menuju tingkat pusat.

Baca Juga :

Tim penilai tingkat pusat  anggotanya tediri dari yakni Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, LAN, BPK, KASN, dan melibatkan profesional.  Sedangkan di daerah, terdiri dari Sekda, Inspektorat daerah, BKD, BPKP (perwakilan), profesional/akademisi serta unsur tokoh masyarakat.

Dalam bulan April - Mei ini Kementerian PANRB melakukan sosialisasi dan penyusunan kebijakan dan instrumen penilaian. Seleksi administrasi dilakukan pada bulan Juni, dilanjutkan penilaian tingkat daerah dan pusat hingga bulan Agustus. 

"Pengumuman peraih penghargaan JPT teladan kami rencanakan pada bulan Oktober, dan diharapkan  pemberian penghargaan oleh Presiden," pungkas dia.


Sumber : korpri.id

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Simak Penjelasan Kementerian PAN-RB Tentang Syarat Penilaian JPT Teladan Terbaru 2017 Ini.

Silahkan LIKE FANSPAGE Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "SIMAK PENJELASAN KEMENTERIAN PAN-RB TENTANG SYARAT PENILAIAN JPT TELADAN TERBARU 2017 INI"

Posting Komentar