loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Sebagai Dasar Pembayaran Gaji, SK Guru Honorer Diterbitkan Pemprov. Untuk informasi lebih jelasnya, silahkan simak penjelasan berikut ini.
Para guru berstatus non-PNS yang mengajar di SMA dan SMK di Kaltim dapat bernafas lega. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penempatan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non PNS jenjang SMA dan SMK se-Kaltim.
Guru Honorer
SK tersebut diterbitkan serta langsung diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan yang selanjutnya diserahkan kepada para guru non PNS oleh Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Dayang Budiati. Sekretaris Provinsi Kaltim, Rusmadi dan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Surapranata menyaksikan penyerahan SK tersebut kepada perwakilan guru non PNS dan staf tata usaha (TU) non PNS.
Sekprov Kaltim Rusmadi mengatakan, setelah penyerahan SK tersebut maka telah jelas dasar bagi masing-masing sekolah untuk membayar honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) kepada guru-guru non PNS.
“Ini bukti yang ditunjukkan serta komitmen Pemprov Kaltim terhadap program pendidikan di daerah. Jadi, SK tersebut menjadi dasar pembayaran. Tidak ada SK maka tidak bisa dibayar,” kata Rusmadi usai pertemuan para Guru dan Kepala Sekolah seKaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 11 April 2017. Penyerahan ini penting, supaya selain mendapatkan upah atau gaji. Guru juga diharapkan mendapatkan insentif, termasuk honor dari Bosda dan Bosnas, baik di sekolah negeri maupun swasta. Karena itu, meski kondisi keuangan daerah mengalami kesulitan, tetapi komitmen Pemprov Kaltim tidak pernah berhenti.
Rusmadi menegaskan, tidak ada Negara yang maju dan besar tanpa dukungan dari program pendidikan yang berkualitas termasuk didalamnya guru berkualitas. Karena itu, komitmen Pemprov Kaltim terhadap nasib guru jangan diragukan.
Baca Juga :
- INFORMASI TERBARU TERKAIT DENGAN STATUS GURU HONORER, MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY : ITU "SUNAH"
- WADUUUUH MIRIS !!! RATUSAN GURU BANTU MASIH BELUM TERIMA GAJI 4 BULAN
- PENTING !!! SELURUH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) HARUS SIMAK PERNYATAAN MENPAN-RB ASMAN ABNUR INI
- SEBANYAK LIMA GURU YANG BERSTATUS SEBAGAI PNS PEMBOCOR SOAL USBN INI BAKAL SEGERA DIPECAT
“Jadi, program pendidikan merupakan kunci utama bagi setiap daerah maupun Negara untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Karena itu, nasib guru wajib menjadi perhatian pemerintah,” tambah Rusmadi.
Penyerahan SK ini tidak lain adalah bagian dari adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber : www.klikberau.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Sebagai Dasar Pembayaran Gaji, SK Guru Honorer Diterbitkan Pemprov ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "HORE ... SEBAGAI DASAR PEMBAYARAN GAJI, SK GURU HONORER RESMI DITERBITKAN"
Posting Komentar