INILAH 9 LEMBAGA NON STRUKTURAL (LNS) YANG DIBUBARKAN SESUAI DENGAN PERPRES NO. 116/2016

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sahabat pembaca info Wartapgri, sudah tahukah anda bahwa Inilah 9 Lembaga Non Struktural Yang Dibubarkan Sesuai Dengan Perpres No. 116/2016. Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Melalui Peraturan Presiden No. 116/2016, pemerintah kini telah membubarkan 9 Lembaga Non Struktural (LNS) yang dibentuk dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden.  Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan  pada tanggal 30 Desember 2016.
Pembubaran 9 LNS itu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara Selanjutnya, pegawai hingga pelaksanaan tugas yang semula dilakukan oleh sembilan lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian atau lembaga yang terkait, dan harus diselesaikan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal perpres diundangkan.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Dengan pembubaran ini maka untuk ke depan tidak ada lagi pengangkatan pegawai, aktivitas lain juga tidak ada lagi, sehingga otomatis tidak ada anggaran yang harus dikeluarkan.Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri PANRB dengan melibatkan unsur BKN, BPKP, ANRI, dan Kementerian Keuangan. Pengalihan harus dirampungkan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkannnya Peraturan Presiden tersebut.
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini meminta agar supaya kementerian dan lembaga yang mendapat pelimpahan tugas dan fungsi LNS tersebut untuk segera menyesuaikan diri. “Kami berharap kementerian dan lembaga untuk segera melakukan penyesuaian pengalihan terutama menyangkut proses bisnis,”  ujarnya di ruang kerjanya, Jumat (20/01).
Ditambahkan juga, pengalihan itu terutama kalau LNS yang dibubarkan itu memiliki aset, yang harus secepatnya diproses. Selain itu juga masalah kepegawaian, yang segera diintegrasikan ke kementerian tempat LNS itu digabungkan. “Kita berharap tidak ada pegawai yang dirugikan atas pembubaran LNS ini, dan ke depan fungsi-fungsi LNS ini bisa berjalan lebih optimal,” imbuhnya.
Baca Juga :

Dikatakan juga bahwa untuk salah stau LNS yang jumlah pegawainya cukup banyak adalah Dewan Kelautan Indonesia (DKI). Karena itu Rini minta Kemenetrian Kelautan dan Perikanan untuk segera memproses pengalihan status pegawainya.
Selain sembilan LNS yang dibubarkan tersebut, masih ada dua LNS yang sudah diusulkan untuk digabungkan, namun Perpresnya belum ditandatangani Presiden.
Rini juga menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pengkajian terhadap LNS yang dibentuk dengan Undang-Undang, antara lain dengan pengelompokan. Namun proses nya tentu tidak sesimpel pembubaran LNS yang dibentuk dengan Perpres atau Keppres. (ags/rr/HUMAS MENPANRB)

Inilah Daftar LNS yang dibubarkan
NoLNS yg dibubarkanDasar pembentukanDialihkan                      ke
1Badan Benih NasionalKeputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional;kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
2Badan Pengendalian Bimbingan MassalPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendalian Bimbingan Massal;
kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian
3Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
Keputusan Presiden Nomor
17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan
Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1998;
Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi
urusan kementerian di bidang perekonomian
4Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun
Keputusan Presiden
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau
Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
Lembaga non struktural yang mempunyai tugas dan wewenang
melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas masing-masing di Pulau Batam, Pulau
Bintan, dan Pulau Karimun;
5Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi
Peraturan Presiden Nomor 112
Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama
Rupabumi;
lembaga pemerintah  non kementerian (LPNK) yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang geospasial
6Dewan Kelautan Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Dewan Kelautan Indonesia;
tugas dan fungsi pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan, pemantauan
dan evaluasi di bidang kelautan
dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan
tugas dan fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan
dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian
di bidang kemaritiman
7Dewan Nasional Kawasan  Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Keputusan Presiden Nomor 4
Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang
Nasional
Lembaga non struktural yang mempunyai tugas dan wewenang
melaksanakan pengembangan kawasan ekonomi khusus
8
Badan Koordinasi Penataan Ruang
Nasional
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria dan tata ruang
9Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis 
oleh kementerian yang melaksanakan
fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Sumber : http://www.menpan.go.id

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan informasi mengenai Inilah 9 Lembaga Non Struktural Yang Dibubarkan Sesuai Dengan Perpres No. 116/2016 ini. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "INILAH 9 LEMBAGA NON STRUKTURAL (LNS) YANG DIBUBARKAN SESUAI DENGAN PERPRES NO. 116/2016"

Posting Komentar