loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Selamat pagi kawan-kawan pembaca setia wartapgri.com... bagaimana kabar anda? semoga selalu dalam keadaan sehat. amiiin. Informasi kali datang dari sistem kepangkatan terbaru PNS yang sesuai dengan judul diatas yakni Beginilah Prosedur Kenaikan Pangkat Secara Otomatis Bagi Guru PNS Setiap 4 Tahun. Silahkan simak informasi selengkapnya.
Mulai tahun ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) akan segera menerapkan sistem baru dalam melayani proses kenaikan pangkat PNS. Rencananya BKN akan menerapkan sistem kenaikan pangkat PNS secara otomatis setiap 4 tahun sekali. Kenaikan pangkat ini tanpa harus melalui mekanisme pengusulan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN seperti yang telah diterapkan selama ini. Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai untuk naik pangkat.
Mulai tahun ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) akan segera menerapkan sistem baru dalam melayani proses kenaikan pangkat PNS. Rencananya BKN akan menerapkan sistem kenaikan pangkat PNS secara otomatis setiap 4 tahun sekali. Kenaikan pangkat ini tanpa harus melalui mekanisme pengusulan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN seperti yang telah diterapkan selama ini. Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai untuk naik pangkat.
“Paradigmanya harus diubah melayani BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya dalam meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat? Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan?" kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. Sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Menurut Bima, dengan adanya kebijakan tersebut, pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Dengan adanya sistem baru ini diharapkan tidak akan ada lagi keterlambatan untuk kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya sering terjadi sebelumnya. BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Begitu juga PNS yang akan pensiun, BKN menyampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya. Sehingga PNS bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima gaji sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
Saat ini BKN juga sedang mengumpulkan data guru PNS yang sudah empat tahun tetapi belum naik pangkat. BKN akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. "Apakah angka kreditnya kurang atau kenapa, atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu," kata Bima kepada waspada.co.id. BKN meminta guru PNS untuk meningkatkan kompetensinya dan akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan angka kredit dengan ikut diklat, seminar dan sebagainya. BKN saat ini juga masih terus berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru. "Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil", jelas Bima.
Meskipun BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis, PNS diminta tidak terlena dan berleha-leha. Karena, secara pinsip kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja. BKN selama dua tahun terakhir akan melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. Namun jika kinerjanya tidak baik, tentu namanya tidak akan diproses.
Mengingat masih tingginya animo guru/PNS yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai prosedur kenaikan pangkat otomatis ini, maka dirasa perlu untuk mengupdate kembali tulisan ini. Sebelumnya marilah kita pahami bersama terlebih dulu beberapa istilah dan singkatan yang berkaitan dengan kepangkatan dibawah ini :
- Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai negeri sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;
- Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pegabdian sebagai pegawai negeri sipil terhadap negara;
- Kenaikan pangkat reguler merupakan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan;
- Kenaikan pangkat pilihan merupakan kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasinya yang tinggi;
- Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara;
- Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian dan atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi;
- Jabatan fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
- PAK : yaitu Penetapan Angka Kredit dari pejabat yang berwenang
- SKP : yaitu Sasaran Kerja Pegawai
Sumber : http://info-data-guru-ptk.blogspot.co.id
Silahkan dikomentari informasi diatas yang menunjukkan prosedur kenaikan pangkat secara otomatis bagi guru PNS setiap 4 tahun. semoga nformasi yang kami berikan bermanfaat. Mohon share di facebook. terima kasih atas kunjungan anda.
Silahkan dikomentari informasi diatas yang menunjukkan prosedur kenaikan pangkat secara otomatis bagi guru PNS setiap 4 tahun. semoga nformasi yang kami berikan bermanfaat. Mohon share di facebook. terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "BEGINILAH PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT SECARA OTOMATIS BAGI GURU PNS SETIAP 4 TAHUN"
Posting Komentar