loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Bagaimana kabar anda pembaca setia Wartapgri.com dimanapun anda berada. berita kali ini datang dari Kemendikbud Kini Akan Hapus Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam. Bagaimana pendapat Bapak/Ibu? Simak ulasan selengkapnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) sedang mematangkan rencana untuk menghapus kewajiban guru
mengajar 24 jam. Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, aturan tersebut membuat
guru tidak konsentrasi dengan tugasnya. Hal ini dikatakannya usai
menjadi pembicara seminar yang digelar di Padang (24/09).
"Dengan kewajiban 24 jam, guru akhirnya berusaha memenuhi target
tersebut dan mengajar di beberapa sekolah. Jika seperti itu, bagaimana
seorang guru akan profesional dan konsentrasi pada sekolahnya," ungkap
Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Antaranews (26/09/16).
Selama ini kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu dijadikan sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan. Syarat inijuga berlaku bagi guru honoreryang salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.
Selama ini kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu dijadikan sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan. Syarat inijuga berlaku bagi guru honoreryang salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.
Mendikbud juga meminta para guru untuk terus memacu diri dan memahami pentingnya profesi yang sedang dijalani. Dalam pandangannya guru adalah profesi induk dari berbagai macam profesi yang ada. Karena tidak ada profesi lain yang lepas dari peran seorang guru.
loading...
0 Response to "ALHAMDULILLAH !!! KEMENDIKBUD HAPUS KEWAJIBAN GURU MENGAJAR 24 JAM"
Posting Komentar