ALHAMDULILLAH !!! KEMENDIKBUD HAPUS KEWAJIBAN GURU MENGAJAR 24 JAM

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM -  Bagaimana kabar anda pembaca setia Wartapgri.com dimanapun anda berada. berita kali ini datang dari Kemendikbud Kini Akan Hapus Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam. Bagaimana pendapat Bapak/Ibu? Simak ulasan selengkapnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mematangkan rencana untuk menghapus kewajiban guru mengajar 24 jam. Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, aturan tersebut membuat guru tidak konsentrasi dengan tugasnya. Hal ini dikatakannya usai menjadi pembicara seminar yang digelar di Padang (24/09).
"Dengan kewajiban 24 jam, guru akhirnya berusaha memenuhi target tersebut dan mengajar di beberapa sekolah. Jika seperti itu, bagaimana seorang guru akan profesional dan konsentrasi pada sekolahnya," ungkap Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Antaranews (26/09/16).
Selama ini kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu dijadikan sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan. Syarat inijuga berlaku bagi guru honoreryang salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.

Mendikbud juga meminta para guru untuk terus memacu diri dan memahami pentingnya profesi yang sedang dijalani. Dalam pandangannya guru adalah profesi induk dari berbagai macam profesi yang ada. Karena tidak ada profesi lain yang lepas dari peran seorang guru.
 
Silahkan beri komentar pada kolom komentar dibawah ini terkait tentang Kemendikbuk Akan Hapus Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam. Jangan lupa di share di Facebook, Google + dll. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat. Terima kasih atas kunjungan anda.

loading...

0 Response to "ALHAMDULILLAH !!! KEMENDIKBUD HAPUS KEWAJIBAN GURU MENGAJAR 24 JAM"

Posting Komentar