BOLEHKAH WANITA PNS MENJADI ISTRI KEDUA, KETIGA, ATAU KEEMPAT? INI JAWABANNYA!

loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. Silahkan di baca informasi selengkapnya!

Bolehkan PNS menikah dua kali atau lebih serta mempunyai Istri dan suami lebih dari satu? Sebagian besar kita masih belum terlalu paham apakah ini diperbolehkan secara Hukum Kepegawaian. Oleh karena itu kami tertarik untuk membahas ini.
Berikut kasus yang ditemukan sebuah media lokal bahwa ada seorang PNS, seorang Guru SD, yang menjadi istri kedua dari seorang Kepala Desa.

Wanita PNS yang berprofesi sebagai Guru SD tersebut menikah dengan Kepala Desa yang telah beristri. Pernikahannya pun tidak dilaksanakan secara resmi, hanya nikah siri. Saat ditanya oleh wartawan mengenai boleh atau tidaknya, Guru PNS tersebut menjawab tidak tahu.

Di sekitar anda pun bisa jadi ada kasus yang serupa, di mana ada wanita PNS yang menikah dengan laki-laki yang telah beristri, baik beristri satu, dua, ataupun tiga.

Lalu, bolehkah wanita PNS menjadi istri kedua? Bagaimana dengan yang laki-laki, bolehkah laki-laki PNS beristri lebih dari satu?

Wanita PNS Dilarang Menjadi Istri Kedua

Betul sekali, wanita PNS, sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat. Itu artinya, wanita PNS hanya diperbolehkan untuk menjadi istri pertama dari seorang laki-laki, baik laki-laki tersebut PNS ataupun bukan.

Adapun jika suaminya ternyata menikah lagi, maka tidak dapat dikatakan bahwa wanita PNS tersebut adalah istri kedua. Maksud dari istri kedua yaitu, jika seorang wanita PNS menikah dengan pria yang sudah mempunyai istri.

Ketentuan ini juga berlaku sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi CPNS atau persyaratan penerimaan CPNS. Seorang wanita yang menjadi istri kedua dan seterusnya, dilarang untuk menjadi PNS. Maka dari itu, wanita yang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat tidak diperbolehkan mendaftar CPNS.

Jadi, jika anda saat ini merupakan istri kedua dari seorang laki-laki, jangan pernah berharap untuk menjadi PNS. 

Lalu apa sanksinya apabila Wanita PNS nekad menjadi Istri Pertama, Kedua, atau Ketiga?

Di dalam PP No 45 Tahun 1990 disebutkan bahwa apabila seorang wanita PNS tetap menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat maka wanita PNS tersebut dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Wanita PNS yang menjadi istri selain istri pertama akan dipecat dari PNS secara tidak hormat. Berat sekali sanksinya bukan? Apakah anda berniat untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat?

Namun, lagi-lagi, masalah sanksi seperti ini, masih tergantung kepada atasan wanita PNS yang bersangkutan, apakah berani atau tidak untuk memecatnya. Meskipun secara peraturan, seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat, dalam praktiknya bisa saja wanita PNS tidak diberikan sanksi apapun.

Seperti berita yang saya baca di atas. Faktanya, wanita tersebut tetap menjadi seorang guru PNS, tidak dipecat, dan tidak mendapat sanksi apapun.


Di lapangan, saya juga sering menjumpai, PNS yang sudah melanggar disiplin PNS, yang seharusnya sudah dipecat dari PNS, tetapi atasan yang bersangkutan tidak memecatnya, dengan berbagai alasan. Bisa karena takut, atau karena alasan kemanusiaan, atau karena faktor suka, dan alasan-alasan lain.

Dan sekali lagi, hukuman disiplin bagi PNS, kembali lagi tergantung kepada atasan PNS yang bersangkutan, yang sering kali pertimbangannya sama sekali tidak objektif.

Pria PNS boleh Beristri Lebih Dari Satu


Masih di Pasal 4 PP 45 Tahun 1990, dikatakan bahwa seorang laki-laki PNS boleh menikah dengan lebih dari satu orang wanita. Pria PNS boleh beristri lebih dari satu, tetapi dengan syarat harus mendapat izin terlebih dahulu dari Pejabat.

Laki-laki PNS yang akan beristri lebih dari satu diwajibkan membuat permintaan izin secara tertulis disertai dengan alasan lengkap mengapa yang bersangkutan akan menikah lagi. Surat izin tersebut disampaikan kepada atasannya.

Selanjutnya atasan dari laki-laki PNS yang bersangkutan akan memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat secara berjenjang sesuai dengan birokrasi yang ada, paling lambat 3 bulan sejak surat permintaan izin menikah itu diterima.

Pejabat akan menimbang-nimbang alasan yang diberikan. Keputusan apakah izin menikah lagi akan dikabulkan atau ditolak, harus diberikan oleh Pejabat maksimal 3 bulan sejak surat izin tertulis untuk menikah lagi tersebut diterima.

Bagaimana, apakah anda berniat untuk menikah lagi? Tapi jangan lupa, jangan menikah dengan wanita PNS ya.

PP No 45 Tahun 1990 Diskriminatif?


Bila ditanya, setujukah anda dengan apa yang diatur di dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990, apa jawaban anda?

Kalau saya yang disuruh menjawab, saya katakan: tidak setuju. Aturan ini jelas-jelas membatasi hak seorang warga negara untuk menjalankan apa yang diinginkannya. Jika laki-laki PNS boleh beristri lebih dari satu orang, kenapa wanita PNS tidak boleh menjadi istri kedua dan seterusnya?

Masalah menikah, memilih laki-laki mana yang mau dijadikan sebagai suami, adalah hak seorang wanita. Apakah mau jadi istri pertama, istri kedua, atau seterusnya, adalah hak asasi seorang wanita. Bahkan agama Islam pun tidak melarang seorang wanita menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat.

Seyogyanya, masalah untuk memilih pasangan ini, serahkanlah kepada yang bersangkutan. Masalah bahagia atau tidak bahagia, orang tersebut yang merasakan. Menjadi istri kedua pun bukanlah sesuatu yang hina.

Mudah-mudahan, ke depannya, aturan larangan menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat bagi Wanita PNS ini segera direvisi. Apa gunanya menggembar gemborkan Hak Asasi Manusia selama ini jika menikah saja masih dibatasi?


http://www.beritapns.com/

Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "BOLEHKAH WANITA PNS MENJADI ISTRI KEDUA, KETIGA, ATAU KEEMPAT? INI JAWABANNYA!"

Posting Komentar