loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca setia info Wartapgri, bahwa Presiden Jokowi : Sebanyak 22.519 Orang PNS Daerah Akan Beralih Status Menjadi PNS Pusat. Simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.
Pembagian urusan pemerintahan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tahun 2014 yang mencakup beberapa peralihan sub diantaranya peralihan 14 sub urusan antar tingkatan susunan pemerintahan. Konsekuensi dari peralihan 14 sub tersebut akan berakibat pada pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen.
Gambar Ilustrasi
Dari ke-14 sub yang dimaksud diatas adalah terdiri dari 1 Sub urusan yang beralih dari provinsi ke kabupaten/kota, 8 sub urusan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi, serta 5 sub urusan beralih dari daerah ke pusat.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Khusus 5 sub yang beralih ke pusat dari daerah maka secara otomatis sebanyak 22 ribu lebih pegawai bakal beralih statusnya menjadi PNS Pusat.
“Artinya dengan skema peralihan 5 sub urusan dari daerah ke pusat, maka ada 22.519 orang pegawai daerah yang akan dialihkan menjadi pegawai pusat,” ungkap Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12) seperti dilaporkan laman menpan.
Baca Juga :
- TAHUN BARU, GURU TIDAK TETAP (GTT) DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) MAKIN GALAU
- TAHUN 2020 GURU YANG TAK LINIER TIDAK AKAN BISA MENGAJAR
- LUAR BIASA... INI KESEMPATAN YANG LANGKA UNTUK PARA GURU. SIMAK BERITA MENGGEMBIRAKAN INI
Pengalihan itu, lanjut Presiden Jokowi, juga akan menimbulkan konsekuensi pembiayaan gaji dan anggaran lainnya, yang semula ditanggung oleh pemda menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.
Presiden meminta Kementerian Dalam Negeri supaya segera menuntaskan penyelesaian peraturan pelaksana dari UU Pemerintah Daerah tersebut terutama yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren agar semuanya menjadi lebih jelas dan memiliki payung hukum yang kuat.
“Pengaturan pelaksana ini diperlukan untuk memberikan pijakan hukum yang lebih jelas pada proses pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana prasarana, serta dokumen,” tutur Presiden seraya menambahkan, bahwa pengaturan pelaksana juga bisa menjadi pegangan, bukan hanya bagi daerah tapi juga bagi kementerian/lembaga yang terkait dengan peralihan 5 sub urusan ke pemerintah pusat.
Namun demikian, Presiden juga meminta agar peralihan urusan pemerintahan jangan sampai mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya tekankan bahwa tujuan utama pembagian urusan pemerintahan konkuren ini adalah untuk membuat penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan semakin efisien, bukan justru menimbulkan beban dan masalah baru,” tegas Presiden.
Rapat Terbatas itu juga dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Menteri PANRB Asman Abnur, Mendagri Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkumham Yasonna Laoly, Menhub Budi K. Sumadi, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Sumber : http://www.asncpns.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca terkait dengan Presiden Jokowi : Sebanyak 22.519 Orang PNS Daerah Akan Beralih Status Menjadi PNS Pusat ini. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "PRESIDEN JOKOWI : SEBANYAK 22.519 ORANG PNS DAERAH AKAN BERALIH STATUS MENJADI PNS PUSAT"
Posting Komentar