loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sahabat pembaca Info Wartapgri, sudah tahukah anda bahwa Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Menitikberatkan Pengangkatan Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes. Ini merupakan sebuah langkah yang baik untuk seluruh Honorer. Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan direvisi sehingga nantinya pegawai honorer bisa langsung jadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes. Ketua Pegawai Honorer Kategori II (K2) Titi Purwaningsih sepakat dengan wacana itu.
Gambar Ilustrasi
"Kalau memang drafnya akan seperti itu, itu memang harapan kami selama ini," ungkap Titi saat berbincang, Selasa (20/12/2016).
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Ketika merujuk pada UU ASN No 5 Tahun 2014, status pegawai honorer memang tidak jelas. Pada undang-undang tersebut, yang diakui statusnya hanyalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Titi juga menyebut bahwa jumlah pegawai honorer K2 saat ini mencapai 440.000 orang. 60 persen dari jumlah tersebut berprofesi sebagai guru yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
Titi sendiri merupakan seorang guru sekolah dasar yang berada di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, dengan gaji Rp 150.000 per bulan. Gaji itu dibayarkan per 3 bulan sebesar Rp 450.000.
"Kita sendiri sudah menyambangi seluruh fraksi di DPR, kita ikut mengusulkan bahwa konsep revisi undang-undang tersebut di dalamnya harus mengakomodir honorer K2," kata Titi.
Pembahasan revisi UU ASN ini memang masih di Badan Legislasi. Pada masa sidang selanjutnya, barulah hal ini akan dibawa ke pembahasan tingkat I dan menghadirkan pemerintah.
Titi hanya berharap pembahasan revisi UU ASN dapat dilakukan dengan cepat, sehingga dapat langsung disahkan menjadi undang-undang.
"Harapan saya seluruhnya (tenaga honorer) bisa diangkat (jadi PNS) bertahap selama 3 tahun dan tak ada lagi seperti kami di kemudian hari. Ketika tenaga dibutuhkan, ketika di masa depan, ketika ada tenaga dibutuhkan sudah diakui statusnya. Kalau kami kan statusnya enggak jelas, (tapi) pengabdiannya terus. Selesai di 3 tahapan, ketika dimulai 2017 berarti 2020 selesai, " ungkap Titi.
Baca Juga :
Berikut ini adalah pasal dalam draf revisi UU ASN yang mengatur tentang pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS:
Pasal 131A
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS. \
Sumber : http://www.idhonorer.com
Demikian informasi yang bisa kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca Info Wartapgri terkait dengan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Menitikberatkan Pengangkatan Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes ini. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "REVISI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (UU ASN) MENITIKBERATKAN PENGANGKATAN HONORER MENJADI PNS TANPA TES"
Posting Komentar