RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH (RPP) TENTANG MANAJEMEN ASN TINGGAL TUNGGU PENGESAHAN

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sahabat pembaca Info WARTAPGRI.COM, sudah tahukah anda bahwa pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara (RPP ASN) oleh Presiden Joko Widodo tinggal menunggu waktu. Kepastian itu datang dari Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman, kepada Korpri.id, Selasa (13/12/2016) di Jakarta.

“Sudah harmonisasi. Tinggal tunggu penetapan saja,” ungkap Herman.
Gambar Ilustrasi

RPP tersebut dimaksudkan yakni sebagai peraturan pelaksana untuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan harapan agar dalam implementasinya berjalan dengan optimal.

Sembari menunggu penetapan tersebut, Kemenpan RB mengajak seluruh ASN untuk tetap menaati UU tersebut. “Ikuti dan taati saja UU ASN, serta berbagai peraturan pelaksana yang ada. Selama tidak bertentangan dengan UU tersebut,” imbuhnya.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur berpesan supaya PP ini tidak menimbulkan masalah baru setelah disahkan. Dia pun berharap PP tersebut tetapi jangan lari dari undang-undang.

Pasalnya, peraturan pelaksana UU ASN yang saat ini berlaku sangat dinanti oleh para abdi negara. Sebagai informasi, sampai saat ini, baru satu PP yang sudah disahkan yaitu mengenai pensiun dan tunjangan hari tua yang diundangkan dengan PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS.

Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dari 19 PP yang diamanatkan UU, izin prinsip yang keluar hanya 7 PP. RPP tentang Manajemen ASN ini adalah gabungan dari 11 PP yang seharusnya.

“RPP ini berisi sebanyak 15 Bab dan 365 Pasal. Yaitu mengatur ASN mulai dari hulu sampai hilir," jelasnya.

Ia juga menambahkan, dalam RPP ini juga mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian dan Pengaktifan kembali PNS, PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS dan Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier dan Kompetensi, dan Pola Karier.

Bukan hanya itu saja, ada pula diatur soal Promosi, dan Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat dan Jabatan, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Adapun RPP tentang Penilaian Kinerja PNS dan RPP tentang Gaji dan Tunjangan sedang dalam tahap harmonisasi. Untuk RPP tentang Manajemen PPPK sudah selesai harmonisasi, untuk kemudian dikirim ke Sekretariat Negara dan menunggu pembahasan dalam Rapat terbatas. Sementara RPP yang lain masih dalam tahap pembahasan. 

Sumber : http://www.idasncpns.com/

Itulah informasi mengenai Rancangan Peraturan Penmerintah (RPP) Tentang Manajemen ASN Yang Tinggal Menunggu Pengesahan ini. Silahkan berikan kritik dan saran pada kolom komentar dibawah ini. Share juga lewat akun Facebook dan Google+ jika informasi ini bermanfaat. Terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH (RPP) TENTANG MANAJEMEN ASN TINGGAL TUNGGU PENGESAHAN"

Posting Komentar