HEBAT !!! GTT, PTT, & HONORER DENGAN MASA KERJA MINIMAL 3 TAHUN AKAN LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS APABILA ....

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Bagaimana kabar anda sahabat pembaca setia wartapgri.com dimanapun berada? Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Tuhan YME. Sudah tahukah anda informasi mengenai GTT, PTT, & Honorer Dengan Masa Kerja Minimal 3 Tahun Akan Langsung Diangkat Menjadi PNS. Simak kriteria dan syaratnya berikut ini.
Gambar Ilustrasi

Para guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan honorer hingga tenaga kontrak yang bekerja pada instansi Pemerintah selama minimal tiga tahun akan diangkat langsung menjadi PNS.
Hal tersebut berlaku apabila revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa digoalkan. Saat ini, regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR.
Nantinya para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan mendapat kepastian akan status mereka karena pengabdiannya.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hanya membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, maupun promosi.
Dalam UU tersebut, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Tetapi, anehnya tidak ada batasan masa kerja dan tingkatan.
"Ini tidak fair," kata pemeran Rieke Diah Pitaloka di Surabaya, Jumat (9/12/2016).

Baca Juga :
UU tersebut dinilai perlu direvisi. Rieke mengatakan, bahwa pengakuan status pegawai non-PNS dan Pengangkatan PNS perlu payung hukum yang kuat.
Yakni Undang-Undang. Selain itu juga, perlunya Mereformasi Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik dan Pembangunan membutuhkan aparatur sipil negara yang profesional dan demokratis serta sejahtera.
Revisi UU ASN itu menitikberatkan kepada sistem kepegawaian yang tepat. Sistem kepegawaian tidak cukup dengan status PNS.
Para GTT yang secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit selama 3 (tiga) tahun sudah wajib diangkat menjadi PNS secara langsung. 
Pengangkatan PNS nantinya tidak melalui ujian. Namun hanya dengan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi surat keputusan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian," kata Rieke Diah.
Pengangkatan PNS akan dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama. Atau mereka yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, serta pelayanan publik.
Dalam pengangkatan PNS dilakukan penyesuaian masa kerja, gaji, penyetaraan ijazah pendidikan terakhir, serta tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Saat ini, Revisi UU ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2016 dan sudah dibahas di DPR. Pembahasan di Badan Legislasi DPR dan Panitia Kerja sudah selesai.
Muatan yang isinya sementara sudah mengakomodir kepastian nasib dan perlindungan serta pengangkatan PNS secara langsung bagi Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan juga tenaga kontrak.
Tahapan berikutnya adalah pengesahan pada Sidang Paripurna DPR menjadi RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya akan dilakukan pembicaraan tingkat 1.

Sumber : http://www.suarapgri.com

Demikian informasi terbaru yang kami bagikan. Silahkan berikan kritik dan saran anda pada kolom dibawah ini terkait dengan informasi mengenai GTT, PTT, & Honorer Dengan Masa Kerja Minimal 3 Tahun Akan Langsung Diangkat Menjadi PNS. silahkan dishare jika bermanfaat melalui akun Facebook dan Google+. Terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "HEBAT !!! GTT, PTT, & HONORER DENGAN MASA KERJA MINIMAL 3 TAHUN AKAN LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS APABILA ...."

Posting Komentar