TUNJANGAN PROFESI GURU TIDAK AKAN DICAIRKAN APABILA ABSENSI TIDAK PENUH

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Selamat pagi kawan-kawan pembaca dimanapun berada. Sudah tahukan anda jika Tunjangan Profesi Guru Tidak Aan di Cairkan Apabila Absensi Tidak Penuh. Simak penjelasan selengkapnya.


Proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan ketiga (Juli—September) setelah terbit SK Dirjen. Selain menunggu SK Dirjen untuk pencairan triwulan ketiga, Kepala Bidang (Kabid) Pen­didikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius mengatakan pihaknya juga masih me­nung­gu data SK mengajar guru dari pihak sekolah.
Gambar Ilustrasi

"Data yang sudah masuk tersebut, secara bertahap sudah kita ajukan untuk men­dapat­kan SK Dirjennya. Sementara sisanya akan menyusul," kata Barlius yang Wartapgri.com kutip dari Sekolahdasar.net (12/10/16).

SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Diperkirakan SK Dirjen itu akan terbit pada bulan Oktober. Setelah SK itu terbit, Dinas Pen­didikan Kota Padang akan memverifikasi terlebih dahulu guru yang layak men­dapat­kan tunjangan. Verifikasi dilakukan melalui analisis terhadap laporan absensi mengajar dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan. Jika lolos verifikasi, dana pun disalurkan kepada penerima tunjangan sertifikasi guru.

Kalau seandainya ab­sensi mengajar guru tidak penuh, maka tunjangannya tidak dapat dikeluarkan. Misalnya, pada satu hari di Bulan September guru yang bersangkutan berhalangan hadir dan jam pelajarannya tidak diganti sehingga absensi di bulan itu tidak penuh. Maka guru tersebut hanya mendapatkan tunjangan un­tuk bulan Juli dan Agustus (jika absensi mengajarnya penuh)," kata Barlius.

Baca Juga :
Pihak sekolah segera me­ngu­m­pulkan data SK mengajar guru sehingga proses pener­bitan SK Dirjen tidak akan ter­lam­bat. Kemudian dia juga me­minta agar pihak sekolah melaporkan absensi me­nga­jar guru secara jujur dan tepat waktu.

"Kalau seandainya ke­da­patan laporan yang di­serah­­kan direkayasa, maka otomatis guru yang bersangkutan mesti mengembalikan uang yang telah diterima. Itu bukan haknya karena ke­waji­bannya tidak dilak­sa­na­kan dengan baik," ujar Barlius.


Berikan saran dan kritikan terkait tentang Tunjangan Profesi Guru Tidak Akan di Cairkan Apabila Absensi Tidak Penuh ini. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat. Mohon dibagikan ya lewat Facebook atau Google+. Terima kasih!
loading...

0 Response to "TUNJANGAN PROFESI GURU TIDAK AKAN DICAIRKAN APABILA ABSENSI TIDAK PENUH"

Posting Komentar