loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Selamat pagi kawan-kawan pembaca dimanapun berada. Sudah tahukan anda jika Tunjangan Profesi Guru Tidak Aan di Cairkan Apabila Absensi Tidak Penuh. Simak penjelasan selengkapnya.
Proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan ketiga (Juli—September) setelah terbit SK Dirjen. Selain menunggu SK Dirjen untuk pencairan triwulan ketiga, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius mengatakan pihaknya juga masih menunggu data SK mengajar guru dari pihak sekolah.
Gambar Ilustrasi
"Data yang sudah masuk tersebut, secara bertahap sudah kita ajukan untuk mendapatkan SK Dirjennya. Sementara sisanya akan menyusul," kata Barlius yang Wartapgri.com kutip dari Sekolahdasar.net (12/10/16).
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Diperkirakan SK Dirjen itu akan terbit pada bulan Oktober. Setelah SK itu terbit, Dinas Pendidikan Kota Padang akan memverifikasi terlebih dahulu guru yang layak mendapatkan tunjangan. Verifikasi dilakukan melalui analisis terhadap laporan absensi mengajar dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan. Jika lolos verifikasi, dana pun disalurkan kepada penerima tunjangan sertifikasi guru.
Kalau seandainya absensi mengajar guru tidak penuh, maka tunjangannya tidak dapat dikeluarkan. Misalnya, pada satu hari di Bulan September guru yang bersangkutan berhalangan hadir dan jam pelajarannya tidak diganti sehingga absensi di bulan itu tidak penuh. Maka guru tersebut hanya mendapatkan tunjangan untuk bulan Juli dan Agustus (jika absensi mengajarnya penuh)," kata Barlius.
Baca Juga :
Pihak sekolah segera mengumpulkan data SK mengajar guru sehingga proses penerbitan SK Dirjen tidak akan terlambat. Kemudian dia juga meminta agar pihak sekolah melaporkan absensi mengajar guru secara jujur dan tepat waktu.
"Kalau seandainya kedapatan laporan yang diserahkan direkayasa, maka otomatis guru yang bersangkutan mesti mengembalikan uang yang telah diterima. Itu bukan haknya karena kewajibannya tidak dilaksanakan dengan baik," ujar Barlius.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
Berikan saran dan kritikan terkait tentang Tunjangan Profesi Guru Tidak Akan di Cairkan Apabila Absensi Tidak Penuh ini. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat. Mohon dibagikan ya lewat Facebook atau Google+. Terima kasih!
loading...
0 Response to "TUNJANGAN PROFESI GURU TIDAK AKAN DICAIRKAN APABILA ABSENSI TIDAK PENUH"
Posting Komentar