WAJIB BACA !!! HANYA PNS INI YANG BOLEH CUTI PASCALEBARAN. JADI JANGAN COBA-COBA

loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. silahkan di baca informasi selengkapnya!

Seluruh aparatur negara (PNS, TNI/Polri) dilarang untuk mengambil cuti pascalebaran. Namun dalam SE MenPAN-RB Nomor B/2337/M.PAN-RB/6/2016‎ tertanggal 27 Juli, ada pengecualiannya.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, pengecualian larangan cuti pascalebaran hanya bagi PNS, TNI/Polri yang bertugas saat lebaran.

"Bagi PNS, TNI/Polri yang karena tugasnya memberikan layanan publik saat lebaran dan tidak bisa menikmati cuti bersamanya, akan tetap menerima hak-haknya. Mereka diberikan cuti tahunan yang diambil pascalebaran," tegas Yuddy, Senin (27/6).

Dia juga menyebutkan, PNS yang bisa mengambil cuti pascalebaran hanya di jabatan-jabatan layanan publik.

Seperti, pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, Pemadam Kebakaran, dan lain sebagainya.

"PNS yang tidak melayani publik seperti tenaga administrasi, dan lainnya tidak boleh tambah-tambah liburnya. Kan sudah dapat THR dan gaji 13, jadi kerja harus ditingkatkan. Jangan malas-malas lagi, kesejahteraan yang diterima harus dibarengi peningkatan etos kerja," pungkasnya.

Sumber : http://www.jpnn.com/

Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "WAJIB BACA !!! HANYA PNS INI YANG BOLEH CUTI PASCALEBARAN. JADI JANGAN COBA-COBA"

Posting Komentar