PNS YANG PROMOSI JABATAN KINI HARUS MELAKUKAN HAL INI SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN

loading...
loading...
Wartapgri.com, - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. silahkan di baca informasi selengkapnya!

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) akan digunakan sebagai bahan pertimbangan promosi pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, laporan tersebut juga menjadi salah satu unsur penialian pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.
Karena itu, kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) K/L sedang dievaluasi pelaksanaan refomasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menginstruksikan untuk segera menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 yaitu tentang Pelaksanaan LHKASN.
 
Yuddy Chrisnandi menambahkan, untuk memudahkan penyampaian LHKASN ini KemenPAN-RB akan memberikan password ke APIP kepada masing-masing instansi untuk diubah kembali demi menjaga kerahasiaan data.
 
“Kami telah menyiapkan aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh semua pimpinan organisasi dan APIP Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah,” kata Yuddy di Jakarta (24/2/2015).


Selain sosialisasi bagi kementerian/lembaga, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan sosialisasi implementasi LHKASN bagi pemerintah daerah. “Secepatnya kami akan sosialisasikan kepada pemerintah daerah,” tambahnya.
 
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang LHKASN ditujukan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk mewajibkan pejabat yang memangku jabatan strategis dan jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
 
LHKASN ini disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah melalui APIP masing-masing instansi. APIP berwenang untuk melakukan klarifikasi, verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah dan melaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah.


Sumber : http://bisnis.liputan6.com/

Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "PNS YANG PROMOSI JABATAN KINI HARUS MELAKUKAN HAL INI SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN"

Posting Komentar