INILAH CARA MENDAPATKAN KARTU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)

loading...
loading...

WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. silahkan di baca informasi selengkapnya!

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah untuk membantu peserta didik secara ekonomi yang tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan. Calon penerima PIP berasal dari peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kartu tersebut di dapat dari desa/kelurahan tempat anak didik tersebut.
Sesuai peraturan yang ada pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) syarat mendapatkan KIP adalah:

1. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS yang sudah terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapatkan BSM di 2014.

2. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS namun belum terdaftar sebagai penerima BSM di sekolah/madrasah.

Maka dari itu, sekolah diminta untuk segera memasukkan data penerima KIP ke dalam apikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sinkronisasi data Dapodik dan otomatis para penerima KIP (nomor KIP) akan muncul sendiri pada aplikasi Dapodik.



Tetapi dengan syarat, nama siswa sama antara dapodik dan yang tertera di KIP.

Apabila anak tersebut memiliki KIP, tetapi di Dapodik tidak muncul nomor KIP, operator sekolah segera memasukkan secara manual. Jika anak kurang mampu tetapi tidak memiliki KIP, cara mengatasinya yakni, input datanya pada Dapodik. Buka pada menu LAYAK lalu centang dan isikan keterangan mengapa anak tersebut layak mendapatkan PIP.


Siswa dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orang tuanya apabila belum memiliki KIP dengan cara:

1. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen yang mendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.

2. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

3. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap itu ke Kemendikbud/Kemenag.

4. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat serta mengirimkan KIP tambahan untuk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.


Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "INILAH CARA MENDAPATKAN KARTU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)"

Posting Komentar