loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. silahkan di baca informasi selengkapnya!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan kepada seluruh PNS untuk tidak menggunakan fasilitas dinas.
Terutama kendaraan saat mudik. Dia pun tidak segan-segan akan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya.
"Jadi sekarang PNS tidak boleh menggunakan kendaraan dinas, kan sudah dapat THR (Tunjangan Hari Raya) yang cukup dan jauh-jauh hari di cairkan sehingga tak perlu lagi," ulasnya ditemui di kantornya, Selasa (21/6).
Yuddy mengakui, sebelumnya pihaknya mengizinkan kendaraan dinas digunakan bagi para PNS untuk keperluan mudik lebaran dengan catatan mendapat izin pimpinan setempat.
"Ya, itu kami izinkan karena kesejahteraan PNS masih kurang, banyak nggak punya mobil. Tapi kalo sekarang nggak boleh lagi," ungkapnya.
Politikus Partai Hanura ini berharap seluruh aparatur sipil negara (ASN) dapat menjalankan kebijakan tersebut secara baik.
Terlebih lagi, kendaraan dinas tersebut merupakan fasilitas untuk menunjang pekerjaan. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk operasional dalam menjalankan tugas dan kepentingan kantor, bukan untuk kepentingan pribadi.
Sumber : http://m.jpnn.com/
Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...
0 Response to "HATI-HATI UNTUK PNS/ASN !!! SANKSI TEGAS DARI MENTERI YUDDY JIKA MELANGGAR ATURAN INI"
Posting Komentar