ALHAMDULILLAH ... PNS MAKIN SEJAHTERA. KARENA MULAI TAHUN INI PNS AKAN TERIMA UANG MAKAN

loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. silahkan di baca informasi selengkapnya!

Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2016 ini akan mendapatkan uang makan. Ini setelah diterbitkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 Yakni tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 yaitu dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan kepada pegawai ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan.

Tetapi, uang makan ini tidak akan diberikan kepada Pegawai ASN yang tidak hadir kerja, melaksanakan perjalanan dinas, cuti, tugas belajar, dan diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah. 

Cara pembayaran uang makan tersebut diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, uang makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya akan dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.


Kabar gembira ini melengkapi kesejahteraan PNS setelah tahun ini akan menerima gaji ke-13 dan ke-14 dalam bentuk THR. Maka dari itu, diharapkan bisa sebagai pelecut kinerja dan meningkatkan integritas kepegawaian.

Dokumen mengenai Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat didownload di sini.

Sumber : http://www.sekolahdasar.net/

Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "ALHAMDULILLAH ... PNS MAKIN SEJAHTERA. KARENA MULAI TAHUN INI PNS AKAN TERIMA UANG MAKAN"

Posting Komentar