PNS wajib Berpakaian Adat

loading...
loading...

Seluruh PNS Wajib Berpakaian Adat


 

WARTAPGRI - kembali informasi datang dari Guru terkait tentang seragam yang akan digunakan oleh PNS. bagaimana informasi selengkapnya, simak dibawah ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan pedoman dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional 2016. 

Dalam pedoman yang diteken Mendikbud Anies Baswedan disebutkan bahwa, seluruh PNS baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan upacara Hardiknas pada Senin (2/5).

Waktu upacara dimulai pukul 08.00 sampai selesai. Selain itu yang menjadi inspektur upacara untuk tingkat pusat adalah menteri. Sedangkan ‎tingkat daerah adalah gubernur, walikota/bupati.

"‎Inspektur upacara wajib menggunakan pakaian adat atau pakaian tradisional yang pantas. Demikian juga PNS-nya mengenakan pakaian adat/tradisional. Bagi penerima penghargaan, menggunakan pakaian sipil untuk laki-laki serta perempuan mengenakan pakaian nasional," terang Menteri Anies dalam pedoman yang diedarkan ke seluruh instansi pusat dan daerah.

Ketentuan mengenai pakaian PNS saat ini tengah bahas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Salah satunya yakni mewajibkan, PNS mengenakan pakaian adat atau pakaian tradisional di hari -hari tertentu, selain pakaian sipil. (esy/jpnn)

Bagaimana, setujukah anda jika PNS diwajibkan menggunakan pakaian adat atau pakaian tradisional pada hari-hari tertentu?

Sumber : http://www.jpnn.com

terima kasih atas perhatiannya.
Tetap terus pantau informasi-informasi terbaru dari dunia Pendidikan di situs wartapgri.com
loading...

0 Response to "PNS wajib Berpakaian Adat"

Posting Komentar