loading...
loading...
Seluruh PNS Wajib Berpakaian Adat
WARTAPGRI
- kembali informasi datang dari Guru terkait tentang seragam yang akan
digunakan oleh PNS. bagaimana informasi selengkapnya, simak dibawah ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan pedoman dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional 2016.
Dalam pedoman yang diteken Mendikbud Anies
Baswedan disebutkan bahwa, seluruh PNS baik pusat maupun daerah wajib
melaksanakan upacara Hardiknas pada Senin (2/5).
Waktu upacara dimulai pukul 08.00 sampai
selesai. Selain itu yang menjadi inspektur upacara untuk tingkat pusat
adalah menteri. Sedangkan tingkat daerah adalah gubernur,
walikota/bupati.
"Inspektur upacara wajib menggunakan
pakaian adat atau pakaian tradisional yang pantas. Demikian juga PNS-nya
mengenakan pakaian adat/tradisional. Bagi penerima penghargaan,
menggunakan pakaian sipil untuk laki-laki serta perempuan mengenakan
pakaian nasional," terang Menteri Anies dalam pedoman yang diedarkan ke
seluruh instansi pusat dan daerah.
Ketentuan mengenai pakaian PNS saat ini tengah bahas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Salah
satunya yakni mewajibkan, PNS mengenakan pakaian adat atau pakaian
tradisional di hari -hari tertentu, selain pakaian sipil. (esy/jpnn)
Bagaimana, setujukah anda jika PNS diwajibkan menggunakan pakaian adat atau pakaian tradisional pada hari-hari tertentu?
Sumber : http://www.jpnn.com
terima kasih atas perhatiannya.
Tetap terus pantau informasi-informasi terbaru dari dunia Pendidikan di situs wartapgri.com
loading...
0 Response to "PNS wajib Berpakaian Adat"
Posting Komentar