ATURAN BARU PENCAIRAN UANG MAKAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

loading...
loading...


WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. salam sejahtera untuk kita semua. Bagaimana kabar anda Sahabat Pembaca Setia Wartapgri.com? semoga tetap sehat. amiiin. Sahabat pembaca WARTAPGRI, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang uang makan bagi PNS alias Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 72 /PMK.05/2016 tertanggal 27 April 2016. 

Dalam aturan yang  disebutkan, uang makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan. Besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.

Uang Makan tidak diberikan bagi Pegawai ASN dengan ketentuan tidak hadir kerja; sedang melaksanakan perjalanan dinas; sedang melaksanakan cuti; sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud diatas tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan delapan jam.

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan delapan jam bisa diberikan uang makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Bagaimana pembayaran uang makan? Sama seperti aturan sebelumnya, uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilakukan pada awal bulan berikutnya.

Dalam hal uang makan tidak dapat dibayarkan setiap satu bulan sebagaimana yang  dimaksud, uang makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. 

Khusus untuk uang makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Cara Pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN.

Dalam hal pembayaran uang makan tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN, KPA mengajukan permohonan kepada kepala KPPN untuk pembayaran uang makan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran.

Pembayaran uang makan dengan mekanisme pembayaran pengeluaran langsung melalui rekening Bendahara dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah. 

Pembayaran uang makan dilaksanakan dengan memperhitungkan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu mengenai perpajakan. 

PNS yang Diperbantukan

Pembayaran uang makan untuk PNS yang diperbantukan atau diperkerjakan pada instansi pusat di luar Satker induknya dibayarkan oleh instansi pusat tempat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.

Uang Makan untuk PNS pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi daerah dibayarkan oleh instansi daerah tempat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.

Sementara itu uang Makan bagi PNS daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi pusat dibayarkan oleh instansi pusat tempat PNS daerah tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.

Dalam hal uang makan tidak dibayarkan oleh instansi pusat atau instansi daerah tempat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan, uang makan dibayarkan oleh Satker induknya.

Dalam rangka pembayaran uang makan oleh Satker induk, pimpinan instansi pusat atau instansi daerah pada tempat PNS pusat diperbantukan atau dipekerjakan menyampaikan surat permintaan pembayaran Uang Makan kepada kepala Satker induk.

Surat permintaan pembayaran uang makan tersebut dilampiri dengan daftar hadir kerja PNS pusat yang bersangkutan; surat pernyataan bahwa PNS pusat yang bersangkutan tidak diberikan uang makan yang ditandatangani oleh kepala Satker tempat PNS pusat diperbantukan atau dipekerjakan.

Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dibuat sesuai format yang turut ditetapkan Peraturan Menteri ini. 

Sumber : http://www.idasncpns.com

Kunjungi situs kami di wartapgri.com untuk mengupdate informasi anda seputar dunia Guru, CPNS, ASN dan lowongan CPNS kementerian. situs kami memberikan berita terbaru, terupdate dan teraktual yang dihimpun dari berbagai sumber. terima kasih, Wassalamualaikum Wr. Wb........
loading...

0 Response to "ATURAN BARU PENCAIRAN UANG MAKAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)"

Posting Komentar