loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. salam sejahtera untuk kita semua. Bagaimana kabar anda Sahabat Pembaca Setia Wartapgri.com? semoga tetap sehat. amiiin. Sahabat
pembaca WARTAPGRI, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Keuangan
menerbitkan aturan baru tentang uang makan bagi PNS alias Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 72 /PMK.05/2016 tertanggal 27 April 2016.
Dalam aturan yang disebutkan, uang makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan
daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan. Besaran uang
makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar
biaya masukan.
Uang Makan
tidak diberikan bagi Pegawai ASN dengan ketentuan tidak hadir kerja;
sedang melaksanakan perjalanan dinas; sedang melaksanakan cuti; sedang
melaksanakan tugas belajar; dan/ atau diperbantukan atau dipekerjakan di
luar instansi pemerintah.
Perjalanan
dinas sebagaimana dimaksud diatas tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang
dilaksanakan di dalam kota sampai dengan delapan jam.
Pegawai ASN
yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam
kota sampai dengan delapan jam bisa diberikan uang makan sepanjang
Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja
berkenaan.
Bagaimana
pembayaran uang makan? Sama seperti aturan sebelumnya, uang makan
dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilakukan pada awal
bulan berikutnya.
Dalam hal
uang makan tidak dapat dibayarkan setiap satu bulan sebagaimana yang
dimaksud, uang makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus.
Khusus untuk
uang makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan
mengikuti ketentuan tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Cara Pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN.
Dalam hal
pembayaran uang makan tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran
langsung ke rekening Pegawai ASN, KPA mengajukan permohonan kepada
kepala KPPN untuk pembayaran uang makan dengan mekanisme pembayaran
langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
Pembayaran
uang makan dengan mekanisme pembayaran pengeluaran langsung melalui
rekening Bendahara dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari kepala
KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.
Pembayaran
uang makan dilaksanakan dengan memperhitungkan Pajak Penghasilan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu mengenai perpajakan.
PNS yang Diperbantukan
Pembayaran
uang makan untuk PNS yang diperbantukan atau diperkerjakan pada instansi
pusat di luar Satker induknya dibayarkan oleh instansi pusat tempat PNS
pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
Uang Makan untuk PNS pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi daerah
dibayarkan oleh instansi daerah tempat PNS pusat tersebut diperbantukan
atau dipekerjakan.
Sementara itu
uang Makan bagi PNS daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada
instansi pusat dibayarkan oleh instansi pusat tempat PNS daerah
tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
Dalam hal
uang makan tidak dibayarkan oleh instansi pusat atau instansi daerah
tempat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan, uang makan
dibayarkan oleh Satker induknya.
Dalam rangka
pembayaran uang makan oleh Satker induk, pimpinan instansi pusat atau
instansi daerah pada tempat PNS pusat diperbantukan atau dipekerjakan
menyampaikan surat permintaan pembayaran Uang Makan kepada kepala Satker
induk.
Surat
permintaan pembayaran uang makan tersebut dilampiri dengan daftar hadir kerja PNS
pusat yang bersangkutan; surat pernyataan bahwa PNS pusat yang
bersangkutan tidak diberikan uang makan yang ditandatangani oleh kepala
Satker tempat PNS pusat diperbantukan atau dipekerjakan.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dibuat sesuai format yang turut ditetapkan Peraturan Menteri ini.
Kunjungi situs kami di wartapgri.com untuk mengupdate informasi anda seputar dunia Guru, CPNS, ASN dan lowongan CPNS kementerian. situs kami memberikan berita terbaru, terupdate dan teraktual yang dihimpun dari berbagai sumber. terima kasih, Wassalamualaikum Wr. Wb........
loading...
0 Response to "ATURAN BARU PENCAIRAN UANG MAKAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)"
Posting Komentar