loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sahabat pembaca Info Wartapgri, berikut ini Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 20 tahun 2017 Tentang Kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil Dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017.
a. Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan
pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-
nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a. Pancasila;
b. Undang-Undang Dasar 1945;
c. Bhineka Tunggal Ika; dan
d. Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata
Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan
informasi secara lisan maupun tulis;
b. Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan
operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
c. Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan
melakukan penalaran secara runtut dan sistematis;
dan
d. Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan
mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a. Integritas diri;
b. Semangat berprestasi;
c. Kreativitas dan inovasi;
d. Orientasi pada pelayanan;
e. Orientasi kepada orang lain;
f. Kemampuan beradaptasi;
g. Kemampuan mengendalikan diri;
h. Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
j. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
k. Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang
lain.
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1. Materi seleksi kompetensi bidang
a. Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh
instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b. Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau
instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi Seleksi Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c. Materi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2)
selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.
Demikian Semoga Bermanfaat.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri yang dikutip dari Sumber.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG MATERI SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL NOMOR 20 TAHUN 2017"
Posting Komentar