PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG MATERI SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL NOMOR 20 TAHUN 2017

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sahabat pembaca Info Wartapgri, berikut ini Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 20 tahun 2017 Tentang Kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil  Dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017.
a.    Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1.       Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan
pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-
nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a.           Pancasila;
b.          Undang-Undang Dasar 1945;
c.           Bhineka Tunggal Ika; dan
d.          Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (sistem  Tata
Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa  Indonesia  dalam  tatanan  regional  maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2.       Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a.           Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan
informasi secara lisan maupun tulis;
b.          Kemampuan  numerik  yaitu  kemampuan  melakukan
operasi  perhitungan  angka  dan  melihat  hubungan diantara angka-angka;
c.           Kemampuan  berpikir  logis  yaitu  kemampuan
melakukan  penalaran  secara  runtut  dan  sistematis;
dan 
d.          Kemampuan  berpikir  analitis  yaitu  kemampuan
mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3.       Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a.           Integritas diri;
b.          Semangat berprestasi;
c.           Kreativitas dan inovasi;
d.          Orientasi pada pelayanan;
e.           Orientasi kepada orang lain;
f.            Kemampuan beradaptasi;
g.           Kemampuan mengendalikan diri;
h.          Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i.            Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
j.            Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
k.          Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang
lain.

b.   Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1.       Materi seleksi kompetensi bidang
a.          Materi  Seleksi  Kompetensi  Bidang  ditetapkan  oleh
instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi  untuk  jabatan  pelaksana  ditetapkan  oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b.          Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau
instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum  siap  menyusun  materi  Seleksi  Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c.           Materi  sebagaimana  dimaksud  angka  1)  dan  2)
selanjutnya  dikoordinasikan  dan  diintegrasikan  ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.

Demikian Semoga Bermanfaat.


Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri yang dikutip dari Sumber.

Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG MATERI SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL NOMOR 20 TAHUN 2017"

Posting Komentar